Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KUASA hukum warga Arcamanik mendapatkan ancaman pembunuhan. Diduga, buntut pendampingan warga yang mengkritisi dugaan pelanggaran alih fungsi fasilitas umum (fasum) Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik Endah, menjadi rumah peribadatan agama tertentu.
Bahkan, kendaraan mobil salah seorang kuasa hukum, sempat dibobol orang tidak dikenal (OTK). Akibatnya sejumlah barang berharga, serta laptop berisikan dokumen pendampingan hukum warga Arcamanik, ikut raib.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat. Yakni, adanya permintaan warga Arcamanik Endah, untuk menuntaskan dugaan pelanggaran alih fungsi fasum menjadi tempat peribadatan agama tertentu.
"Insya Allah, teror-teror ini tidak akan menyurutkan para kuasa hukum yang diberi amanat oleh warga. Dan, kami pun akan bertindak secara profesional sebagai advokat," ujar Anton yang juga aktivis Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4).
Anton juga menyayangkan informasi yang beredar di media sosial. Yakni, upaya mengalihkan isu pelanggaran alih fungsi fasum menjadi isu intoleransi kepada penganut salah satu agama.
"Aktivitas warga ini murni mempersoalkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan GSG, bukan menghalangi apalagi membubarkan peribadatan," tegas Anton.
Adapun aksi massa yang dilakukan warga adalah bentuk kekecewaan terkait pembiaran dugaan pelanggaran alih fungsi fasum dari GSG menjadi tempat peribadatan rutin.
"Sejak awal aksi, warga tidak pernah menghalang-halangi apalagi membubarkan peribadatan. Yang kita persoalkan adalah adanya pelanggaran aturan pemerintah dan SKB 2 Menteri, yang mereka labrak," ujar Anton yang juga Ketua LBH Annas Indonesia.
Anton menjelaskan, GSG yang dibangun pada tahun 1988, awalnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti pertemuan warga, kegiatan sosial, dan olahraga.
Selama lebih dari 35 tahun, suasana wilayah ini tetap solid dan kondusif. Namun sejak tiga tahun terakhir, warga terusik dengan upaya pengambilalihan GSG yang dilakukan oleh pihak tertentu, dari luar Arcamanik, tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung (Perda No 5 Tahun 2022) bahwa lokasi Jalan Sky Air No 19 Arcamanik, merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas (fasum) perumahan, yang belum diserahkan ke Pemkot Bandung. Pada lokasi tersebut, sudah diterbitkan IMB tahun 1988 dari DPU Kabupaten Bandung untuk penggunaan Gedung Serba Guna (GSG).
Namun, kata Anton, saat ini pengelola GSG sudah membatasi akses warga dan dominan digunakan untuk kegiatan keagamaan tertentu. "Pemanfaatan GSG untuk kepentingan masyarakat hanya bersifat simbolis dan tidak konsisten. Berbagai upaya dialog, audiensi, serta pengaduan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kemenag Kota Bandung, MUI hingga FKUB telah ditempuh, namun hingga kini tidak membuahkan hasil konkret," tegas Anton.
Anton juga mengatakan, pelanggaran alih fungsi fasum menyalahi Undang-undang sebagaimana tertera pada Pasal 44 UU Bangunan Gedung. Yakni, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Untuk itu, tegas Anton, warga mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sepenuhnya sebagai fasilitas umum sesuai peruntukannya. Kedua, kepemilikan lahan dikembalikan ke pemerintah kota sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan. Ketiga, seluruh aktivitas GSG dihentikan sementara sampai status dan fungsinya dipastikan secara hukum dan administratif. (AD/E-4)
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Layanan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2025 di wilayah Jabodetabek. Setelah itu akan paralel ke daerah lainnya di pulau Jawa dan semua kota serta kabupaten di Indonesia
Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.
Desa Cisande merupakan salah satu desa binaan Rumah Zakat yang telah mengalami transformasi signifikan melalui program Desa Berdaya
Bendera raksasa 800 meter persegi itu bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan, keberanian, dan cinta Tanah Air yang terus menyala.
UMKM berperan sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional
Tenda sederhana yang hanya beratap terpal bekas pembongkaran warung diisi oleh Nur, 60, beserta suami, anak dan sanak saudaranya
Pelaksanaan gebyar dipusatkan di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kamis (14/8). Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mencanangkan gerakan itu.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Kami tidak pernah diajak berdiskusi terkait penertiban pembongkaran bangunan disepanjang wilayah Ciater.
Bendera berukuran 12 x 8 meter itu sukses dikibarkan pada ketinggian 200 meter oleh Paskibra dibantu 10 tim komunitas dan organisasi pecinta alam
Kegiatan GPM merupakan tindak lanjut program nasional untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, serta mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Gastronomi bisa menjadi daya tarik wisata, bahkan menjadi diplomasi untuk ekonomi kreatif
Kampanye ini hadir dengan pendekatan yang lebih interaktif, partisipatif, dan dekat dengan komunitas
Bukan sekadar selembar kertas, Prangko Seri “Para Pendiri Bangsa” adalah pesan dari masa lalu untuk generasi masa depan.
Yenny berharap EISCC bisa melahirkan atlet panjat tebing berkaliber nasional dan internasional.
Kerja sama berfokus pada pemanfaatan minyak kacang sacha inchi sebagai sumber alami omega 3, 6, dan 9.
Aksi itu merupakan respon dari kejahatan genosida yang semakin gencar dilakukan oleh zionis Israel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved