Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum warga Arcamanik mendapatkan ancaman pembunuhan. Diduga, buntut pendampingan warga yang mengkritisi dugaan pelanggaran alih fungsi fasilitas umum (fasum) Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik Endah, menjadi rumah peribadatan agama tertentu.
Bahkan, kendaraan mobil salah seorang kuasa hukum, sempat dibobol orang tidak dikenal (OTK). Akibatnya sejumlah barang berharga, serta laptop berisikan dokumen pendampingan hukum warga Arcamanik, ikut raib.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat. Yakni, adanya permintaan warga Arcamanik Endah, untuk menuntaskan dugaan pelanggaran alih fungsi fasum menjadi tempat peribadatan agama tertentu.
"Insya Allah, teror-teror ini tidak akan menyurutkan para kuasa hukum yang diberi amanat oleh warga. Dan, kami pun akan bertindak secara profesional sebagai advokat," ujar Anton yang juga aktivis Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4).
Anton juga menyayangkan informasi yang beredar di media sosial. Yakni, upaya mengalihkan isu pelanggaran alih fungsi fasum menjadi isu intoleransi kepada penganut salah satu agama.
"Aktivitas warga ini murni mempersoalkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan GSG, bukan menghalangi apalagi membubarkan peribadatan," tegas Anton.
Adapun aksi massa yang dilakukan warga adalah bentuk kekecewaan terkait pembiaran dugaan pelanggaran alih fungsi fasum dari GSG menjadi tempat peribadatan rutin.
"Sejak awal aksi, warga tidak pernah menghalang-halangi apalagi membubarkan peribadatan. Yang kita persoalkan adalah adanya pelanggaran aturan pemerintah dan SKB 2 Menteri, yang mereka labrak," ujar Anton yang juga Ketua LBH Annas Indonesia.
Anton menjelaskan, GSG yang dibangun pada tahun 1988, awalnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti pertemuan warga, kegiatan sosial, dan olahraga.
Selama lebih dari 35 tahun, suasana wilayah ini tetap solid dan kondusif. Namun sejak tiga tahun terakhir, warga terusik dengan upaya pengambilalihan GSG yang dilakukan oleh pihak tertentu, dari luar Arcamanik, tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung (Perda No 5 Tahun 2022) bahwa lokasi Jalan Sky Air No 19 Arcamanik, merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas (fasum) perumahan, yang belum diserahkan ke Pemkot Bandung. Pada lokasi tersebut, sudah diterbitkan IMB tahun 1988 dari DPU Kabupaten Bandung untuk penggunaan Gedung Serba Guna (GSG).
Namun, kata Anton, saat ini pengelola GSG sudah membatasi akses warga dan dominan digunakan untuk kegiatan keagamaan tertentu. "Pemanfaatan GSG untuk kepentingan masyarakat hanya bersifat simbolis dan tidak konsisten. Berbagai upaya dialog, audiensi, serta pengaduan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kemenag Kota Bandung, MUI hingga FKUB telah ditempuh, namun hingga kini tidak membuahkan hasil konkret," tegas Anton.
Anton juga mengatakan, pelanggaran alih fungsi fasum menyalahi Undang-undang sebagaimana tertera pada Pasal 44 UU Bangunan Gedung. Yakni, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Untuk itu, tegas Anton, warga mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sepenuhnya sebagai fasilitas umum sesuai peruntukannya. Kedua, kepemilikan lahan dikembalikan ke pemerintah kota sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan. Ketiga, seluruh aktivitas GSG dihentikan sementara sampai status dan fungsinya dipastikan secara hukum dan administratif. (AD/E-4)
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Pemerintah daerah selama ini terus mendorong kawasan objek wisata agar menjadi primadona bagi para pelancong, baik dari dalam maupun luar daerah.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Petugas PT Kereta Api Indonesia sudah menawarkan untuk pengembalian bea pembelian tiket atau menukar jadwal keberangkatan
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Rekayasa pola operasi tersebut dilakukan karena kondisi genangan air menyebabkan kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi
Kegiatan ini diikuti oleh 2.500 peserta yang terdiri dari prajurit TNI, Polri serta masyarakat umum
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Kehadiran ratusan alumni menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan masih terjaga dengan kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved