Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum warga Arcamanik mendapatkan ancaman pembunuhan. Diduga, buntut pendampingan warga yang mengkritisi dugaan pelanggaran alih fungsi fasilitas umum (fasum) Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik Endah, menjadi rumah peribadatan agama tertentu.
Bahkan, kendaraan mobil salah seorang kuasa hukum, sempat dibobol orang tidak dikenal (OTK). Akibatnya sejumlah barang berharga, serta laptop berisikan dokumen pendampingan hukum warga Arcamanik, ikut raib.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat. Yakni, adanya permintaan warga Arcamanik Endah, untuk menuntaskan dugaan pelanggaran alih fungsi fasum menjadi tempat peribadatan agama tertentu.
"Insya Allah, teror-teror ini tidak akan menyurutkan para kuasa hukum yang diberi amanat oleh warga. Dan, kami pun akan bertindak secara profesional sebagai advokat," ujar Anton yang juga aktivis Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4).
Anton juga menyayangkan informasi yang beredar di media sosial. Yakni, upaya mengalihkan isu pelanggaran alih fungsi fasum menjadi isu intoleransi kepada penganut salah satu agama.
"Aktivitas warga ini murni mempersoalkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan GSG, bukan menghalangi apalagi membubarkan peribadatan," tegas Anton.
Adapun aksi massa yang dilakukan warga adalah bentuk kekecewaan terkait pembiaran dugaan pelanggaran alih fungsi fasum dari GSG menjadi tempat peribadatan rutin.
"Sejak awal aksi, warga tidak pernah menghalang-halangi apalagi membubarkan peribadatan. Yang kita persoalkan adalah adanya pelanggaran aturan pemerintah dan SKB 2 Menteri, yang mereka labrak," ujar Anton yang juga Ketua LBH Annas Indonesia.
Anton menjelaskan, GSG yang dibangun pada tahun 1988, awalnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti pertemuan warga, kegiatan sosial, dan olahraga.
Selama lebih dari 35 tahun, suasana wilayah ini tetap solid dan kondusif. Namun sejak tiga tahun terakhir, warga terusik dengan upaya pengambilalihan GSG yang dilakukan oleh pihak tertentu, dari luar Arcamanik, tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung (Perda No 5 Tahun 2022) bahwa lokasi Jalan Sky Air No 19 Arcamanik, merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas (fasum) perumahan, yang belum diserahkan ke Pemkot Bandung. Pada lokasi tersebut, sudah diterbitkan IMB tahun 1988 dari DPU Kabupaten Bandung untuk penggunaan Gedung Serba Guna (GSG).
Namun, kata Anton, saat ini pengelola GSG sudah membatasi akses warga dan dominan digunakan untuk kegiatan keagamaan tertentu. "Pemanfaatan GSG untuk kepentingan masyarakat hanya bersifat simbolis dan tidak konsisten. Berbagai upaya dialog, audiensi, serta pengaduan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kemenag Kota Bandung, MUI hingga FKUB telah ditempuh, namun hingga kini tidak membuahkan hasil konkret," tegas Anton.
Anton juga mengatakan, pelanggaran alih fungsi fasum menyalahi Undang-undang sebagaimana tertera pada Pasal 44 UU Bangunan Gedung. Yakni, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Untuk itu, tegas Anton, warga mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sepenuhnya sebagai fasilitas umum sesuai peruntukannya. Kedua, kepemilikan lahan dikembalikan ke pemerintah kota sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan. Ketiga, seluruh aktivitas GSG dihentikan sementara sampai status dan fungsinya dipastikan secara hukum dan administratif. (AD/E-4)
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Penerapan inovasi menjadi faktor penting bagi perusahaan logistik dalam memenangkan persaingan global
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
Di Bandung, kendaraan ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Bandung, BAIC X55-II Lite dibanderol Rp384 juta, sedangkan BAIC X55-II Prime seharga Rp433 juta.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Pada 2024, Kasus DBD di Kabupaten Purwakarta sebanyak 1,088 dengan 14 kematian.
Peringatan dirayakan dengan menggelar aksi donor darah, kegiatan borong dan berbagi produk UMKM binaan, pemeriksaan kesehatan gratis bagi amil, serta doa bersama untuk Palestina
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Pernyataan KDM yang secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media telah menyulut amarah dan kekecewaan di kalangan jurnalis.
Pembahasan RTRW ini sangat penting karena berdampak terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Tahun ini, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat bekerja sama dengan Divisi Unit Usaha Syariah menyelenggarakan khitan massal gratis dengan total 320 anak dari kalangan nasabah dan masyarakat umum.
ITB yang pada 2025 ini berusia 105 tahun menjadi perguruan teknik tertua di Indonesia, yang diawali dengan pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng pada 3 Juli 1920.
Keputusan tersebut dianggap akan membunuh sekolah-sekolah swasta yang saat ini saja tengah sekarat karena kekurangan murid.
KONDISI darurat tengah dialami Jawa Barat dalam hal pendidikan. Angka putus sekolah di provinsi ini sangat tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved