Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial yang tidak hanya melanggar UU Pemilu tetapi juga UU ITE, sehingga bisa dipidana.
"Perlu dipahami bahwa menyebarkan ancaman kekerasan bukan hanya melanggar ketentuan UU Pemilu, melainkan juga tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 dan Pasal 45B Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkonsekuensi pidana," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Pengawasan Bawaslu, lanjutnya, dilakukan di semua tingkatan dan pada semua tahapan pemilu. Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Kampanye Capres tidak Pantas Gunakan Kata Kasar
"Termasuk praktik politik yang menebarkan ancaman kekerasan sebagaimana pertanyaan karena hal tersebut jelas dilarang dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf f. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain'," jelasnya.
Pelanggaran ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta sebagaimana ketentuan pasal 521 UU Pemilu.
Baca juga : Prabowo Dilabeli Sulit Kelola Emosi, Timses Ganjar : Biar Masyarakat yang Nilai
Bawaslu juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menindak pelanggaran pemilu seperti ancaman kekerasan. Lantas, oknum atau pihak tertentu yang melanggarnya akan ditindak.
"Jadi kami bersama dengan seluruh jajaran terus melakukan pengawasan terhadap tindakan menebarkan ancaman kekerasan yang dilakukan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu (pencegahan dan penindakan). Jika terjadi dalam tahapan pemilu namun unsurnya tidak memenuhi ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf f, maka Bawaslu sesuai kewenangannya akan merekomendasikan kelembaga yang berwenang untuk menyelesaikan dengan ketentuan tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE," tandasnya. (Z-5)
Morrissey adalah vokalis band rock The Smiths, tetapi meninggalkan band tersebut pada 1987 untuk bersolo karier.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengunggah dokumen seorang imigran yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengapresiasi Polri yang gerak cepat (gercep) menangkap pelaku pengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved