Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
ANGGOTA Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial yang tidak hanya melanggar UU Pemilu tetapi juga UU ITE, sehingga bisa dipidana.
"Perlu dipahami bahwa menyebarkan ancaman kekerasan bukan hanya melanggar ketentuan UU Pemilu, melainkan juga tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 dan Pasal 45B Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkonsekuensi pidana," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Pengawasan Bawaslu, lanjutnya, dilakukan di semua tingkatan dan pada semua tahapan pemilu. Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Kampanye Capres tidak Pantas Gunakan Kata Kasar
"Termasuk praktik politik yang menebarkan ancaman kekerasan sebagaimana pertanyaan karena hal tersebut jelas dilarang dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf f. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain'," jelasnya.
Pelanggaran ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta sebagaimana ketentuan pasal 521 UU Pemilu.
Baca juga : Prabowo Dilabeli Sulit Kelola Emosi, Timses Ganjar : Biar Masyarakat yang Nilai
Bawaslu juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menindak pelanggaran pemilu seperti ancaman kekerasan. Lantas, oknum atau pihak tertentu yang melanggarnya akan ditindak.
"Jadi kami bersama dengan seluruh jajaran terus melakukan pengawasan terhadap tindakan menebarkan ancaman kekerasan yang dilakukan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu (pencegahan dan penindakan). Jika terjadi dalam tahapan pemilu namun unsurnya tidak memenuhi ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf f, maka Bawaslu sesuai kewenangannya akan merekomendasikan kelembaga yang berwenang untuk menyelesaikan dengan ketentuan tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE," tandasnya. (Z-5)
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengunggah dokumen seorang imigran yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengapresiasi Polri yang gerak cepat (gercep) menangkap pelaku pengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto mengomentari perihal ancaman pembunuhan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved