Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GAYA kampanye salah satu kandidat presiden yang kerap dilakukan dengan emosional, disertai ungkapan marah dan hujatan disebut turut memprovokasi pendukung menjadi emosional dan tidak rasional serta memicu fanatisme.
Munculnya ancaman, intimidasi, teror yang bahkan dilakukan masyarakat kepada politikus atau capres kubu lawan, seperti yang dialami Anies Baswedan baru-baru ini, ditengarai berkaitan erat dengan narasi-narasi bernuansa kekerasan yang dilontarkan para elite.
Menanggapi itu, aktivis di Lingkar Mahasiswa Semanggi Klaudias Vieri Hendriko, mengatakan seorang pemimpin itu bisa dinilai dari banyak hal utamanya tentu keteladanan.
Baca juga : Anies Bertekad Jadikan Ambon Kota Musik Dunia
Menurutnya, calon pemimpin harus bisa talk the talk, juga walk the talk. Menyampaikan apa yang baik pada masyarakat sesuai dengan etika dan norma yang ada.
Baca juga : Anies Baswedan Soroti Kesulitan Rakyat Mendapat Legalitas Lahan
“Sebagai seorang tokoh publik, apalagi calon presiden Pak Prabowo seharusnya mengetahui kata-katanya bisa mempengaruhi masyarakat / publik dalam dua sisi negatif dan positif tergantung bagaimana tindak-tanduknya,” tegas Vieri kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Vieri menyayangkan sikap Prabowo yang belum menjadi presiden saja sudah memprovokasi dan bersikap reaktif, bahkan tidak terima dikritik serta terkesan merendahkan paslon lainnya.
“Bagaimana masyarakat akan merespon? Saya rasa itu kata yang tidak layak dan tidak pantas untuk dikatakan seorang pemimpin yah,” tandasnya. (Z-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved