Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GAYA kampanye salah satu kandidat presiden yang kerap dilakukan dengan emosional, disertai ungkapan marah dan hujatan disebut turut memprovokasi pendukung menjadi emosional dan tidak rasional serta memicu fanatisme.
Munculnya ancaman, intimidasi, teror yang bahkan dilakukan masyarakat kepada politikus atau capres kubu lawan, seperti yang dialami Anies Baswedan baru-baru ini, ditengarai berkaitan erat dengan narasi-narasi bernuansa kekerasan yang dilontarkan para elite.
Menanggapi itu, aktivis di Lingkar Mahasiswa Semanggi Klaudias Vieri Hendriko, mengatakan seorang pemimpin itu bisa dinilai dari banyak hal utamanya tentu keteladanan.
Baca juga : Anies Bertekad Jadikan Ambon Kota Musik Dunia
Menurutnya, calon pemimpin harus bisa talk the talk, juga walk the talk. Menyampaikan apa yang baik pada masyarakat sesuai dengan etika dan norma yang ada.
Baca juga : Anies Baswedan Soroti Kesulitan Rakyat Mendapat Legalitas Lahan
“Sebagai seorang tokoh publik, apalagi calon presiden Pak Prabowo seharusnya mengetahui kata-katanya bisa mempengaruhi masyarakat / publik dalam dua sisi negatif dan positif tergantung bagaimana tindak-tanduknya,” tegas Vieri kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Vieri menyayangkan sikap Prabowo yang belum menjadi presiden saja sudah memprovokasi dan bersikap reaktif, bahkan tidak terima dikritik serta terkesan merendahkan paslon lainnya.
“Bagaimana masyarakat akan merespon? Saya rasa itu kata yang tidak layak dan tidak pantas untuk dikatakan seorang pemimpin yah,” tandasnya. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved