Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara atau kebebasan berpendapat.
"Ancaman atas keselamatan itu masuknya ranah pidana. Itu bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara," ujar Anies di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin.
Hal tersebut ia sampaikan menyusul adanya ancaman pembunuhan yang dilayangkan oleh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden lain terhadap dirinya. Saat ini, pelaku tersebut sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca juga: Anies Janjikan Bangun Perpustakaan setara TIM di Seluruh Indonesia
"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) yang cepat tanggap, tuntas, mencari dan menemukan, lalu memproses hukum pelaku," ucap Anies.
Anies menjelaskan bahwa kebebasan berbicara itu harus dilindungi, dan salah satu cara melindungi kebebasan berbicara adalah dengan tidak membiarkan ada pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan.
Baca juga: Anies Yakin Bawaslu Objektif Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
Dia berharap hal itu perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, harus dijunjung tinggi, namun bukan berarti itu disalahgunakan untuk mengintimidasi atau mengancam keselamatan.
"Ini perlu jadi pelajaran. Bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa, hukum orang dewasa berlaku," pesan Anies. (Ant/Z-11)
Morrissey adalah vokalis band rock The Smiths, tetapi meninggalkan band tersebut pada 1987 untuk bersolo karier.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengunggah dokumen seorang imigran yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengapresiasi Polri yang gerak cepat (gercep) menangkap pelaku pengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru melindungi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
Perubahan pola komunikasi di era internet memunculkan kembali diskusi mengenai batas dan praktik kebebasan berpendapat.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas dugaan makar yang mencuat di balik gelombang demonstrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved