Jumat 24 Februari 2023, 19:56 WIB

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Itu Risiko Tugas

Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum
Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Itu Risiko Tugas

Antara
Irfan Widyanto, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

TERDAKWA kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, menilai vonis hukuman 10 bulan penjara merupakan sebuah risiko tugas di kepolisian.

Hal tersebut dikatakan oleh Irfan setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas. Namun, saya berharap bisa kembali ke Polri," ujarnya, Jumat (24/2).

Baca juga: Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa dirinya masih ingin mengabdi di institusi kepolisian. "Ingin tetap di Polri," imbuh Irfan.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta kepada Irfan Widiyanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Afrizal Hady.

Baca juga: Baiquni, Chuck, dan Irfan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini di PN Jaksel

Adapun, jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan pidana satu tahun penjara, beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Irfan, tersangka kasus obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.(OL-11)

Baca Juga

MI / Susanto

Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:44 WIB
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung...
MI

Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU

👤Tasya Nadya 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:35 WIB
Yenti Garnasih menyayangkan perdebatan terkait transaksi janggal diduga senilai 349 Triliun di Kementerian Keuangan yang terjadi belakangan...
MGN/Candra Yuri Nuralam

Kuasa Hukum Wamenkumham Bantah Kabar Titip Aspri jadi Komisaris

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:02 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membantah telah menitipkan asisten pribadinya untuk mendapatkan jabatan komisaris di PT Citra Lampia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya