Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, menilai vonis hukuman 10 bulan penjara merupakan sebuah risiko tugas di kepolisian.
Hal tersebut dikatakan oleh Irfan setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas. Namun, saya berharap bisa kembali ke Polri," ujarnya, Jumat (24/2).
Baca juga: Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa dirinya masih ingin mengabdi di institusi kepolisian. "Ingin tetap di Polri," imbuh Irfan.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta kepada Irfan Widiyanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Afrizal Hady.
Baca juga: Baiquni, Chuck, dan Irfan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini di PN Jaksel
Adapun, jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan pidana satu tahun penjara, beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain Irfan, tersangka kasus obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.(OL-11)
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu),"
Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, enam anggota Polri, termasuk jenderal bintang satu, telah menghalangi atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Syafiq yang sekaligus Ketua PN Kota Depok.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?,"
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati hasil putusan hakim terkait dengan dijatuhkannya vonis kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved