Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BHARADA Richard Eliezer alias E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada delapan saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik tersebut.
Ramadhan menjelaskan, delapan saksi itu ialah para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Namun demikian, Ramadhan mengatakan mereka tak dapat menghadiri persidangan lantaran masih dalam masa tahanan. Keterangan Sambo, Ricky, dan Kuat diberikan secara tertulis dan akan dibacakan dalam sidang.
"Ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," kata Ramadhan, di Jakarta, Rabu (22/2).
Baca juga: Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK
Sedangkan saksi lainnya ialah Kombes Murbani Budi Pitono, AKP Dyah Chandrawati, Iptu Januar Arifin, Ipda AM dan Ipda S.
Ramadhan mengatakan AKP Dyah, Ipda AM dan Ipda S dapat hadir. Sedangkan saksi lainnya berhalangan hadir, karena sakit.
"Kombes MBP ini juga kondisinya sekarang sakit jadi tidak bisa hadir. Iptu JA, juga kondisi sakit," jelasnya.
Status Bharada Richard Eliezer alias E di instansi Polri akan diumumkan pada hari ini, Rabu (22/2) setelah setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai hari ini sejak pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Kemudian beranggotakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja. (OL-17)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved