Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan selama enam bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bentuk perlindungan yang diberikan pihaknya adalah perlindungan fisik.
Menurut Edwin, perpanjangan perlindungan tersebut adalah permintaan Richard. Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada Richard selama enam bulan sejak 15 Agustus tahun lalu. Perlindungan selama enam bulan ke depan, lanjutnya, telah mendapat persetujuan dari pimpinan LPSK.
"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).
Baca juga: Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, LPSK memberikan batas waktu perlindungan selama enam bulan. Dilanjutkan atau tidaknya perlindungan tergantung dari evaluasi terlindung.
"Setelah enam bulan itu berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan atau menghentikan perlindungan atau mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan," jelasnya.
Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberikan pemulihan psikososial dengan membantu menjaga spiritual Richard dalam menjalani proses pemidanaan serta memastikan kesehatan medis dan psikologis.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait pemenuhan hak terpidana Richard. Itu termasuk hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator Richard dengan menjatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun. (OL-17)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved