Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan selama enam bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bentuk perlindungan yang diberikan pihaknya adalah perlindungan fisik.
Menurut Edwin, perpanjangan perlindungan tersebut adalah permintaan Richard. Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada Richard selama enam bulan sejak 15 Agustus tahun lalu. Perlindungan selama enam bulan ke depan, lanjutnya, telah mendapat persetujuan dari pimpinan LPSK.
"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).
Baca juga: Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, LPSK memberikan batas waktu perlindungan selama enam bulan. Dilanjutkan atau tidaknya perlindungan tergantung dari evaluasi terlindung.
"Setelah enam bulan itu berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan atau menghentikan perlindungan atau mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan," jelasnya.
Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberikan pemulihan psikososial dengan membantu menjaga spiritual Richard dalam menjalani proses pemidanaan serta memastikan kesehatan medis dan psikologis.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait pemenuhan hak terpidana Richard. Itu termasuk hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator Richard dengan menjatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun. (OL-17)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved