Sabtu 18 Februari 2023, 18:38 WIB

Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK

MI/Adam Dwi
Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jaksel (15/2/2023)

 

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan selama enam bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bentuk perlindungan yang diberikan pihaknya adalah perlindungan fisik.

Menurut Edwin, perpanjangan perlindungan tersebut adalah permintaan Richard. Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada Richard selama enam bulan sejak 15 Agustus tahun lalu. Perlindungan selama enam bulan ke depan, lanjutnya, telah mendapat persetujuan dari pimpinan LPSK.

"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).

Baca juga: Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, LPSK memberikan batas waktu perlindungan selama enam bulan. Dilanjutkan atau tidaknya perlindungan tergantung dari evaluasi terlindung. 

"Setelah enam bulan itu berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan atau menghentikan perlindungan atau mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan," jelasnya.

Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberikan pemulihan psikososial dengan membantu menjaga spiritual Richard dalam menjalani proses pemidanaan serta memastikan kesehatan medis dan psikologis.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait pemenuhan hak terpidana Richard. Itu termasuk hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator Richard dengan menjatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun. (OL-17)

Baca Juga

Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Rekomendasi Nama Cawapres Dikonsulkan dengan Anies dan Pimpinan Parpol

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:30 WIB
Seluruh figur bakal cawapres yang direkomendasikan akan dibahas dengan anis Baswedan dan para pimpinan parpol Koalisi Perubahan untuk...
Antara

Pengamat: KPK Jangan Berhenti Di Kasus Tukin Ditjen Minerba ESDM

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:20 WIB
"KPK jangan berhenti di penyidikan Ditjen Minerba, harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainya," kata Direktur Eksekutif CERI...
ANTARA/Hafidz Mubarak A

Firli Tegaskan Komitmen Konsisten Hingga Akhbir Masa Jabatan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 28 Maret 2023, 10:52 WIB
Firli mengatakan penanganan perkara yang memenuhi aturan berlaku menjadi harga mati. Dia tidak mau mewariskan masalah kepada komisioner...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya