Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGAMAT hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, mendukung langkah Polri yang berencana merekrut kembali terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebab, tindak pidana tersebut dilakukannya dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer lagi). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/2).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 12 tahun penjara.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.
Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP. Isinya, "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."
Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, naparidana kasus perdagangan narkotika. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.
"Dia (para eksekutor Freddy, red) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Apalagi, ungkap Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.
"Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," ucapnya.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Brimob sebelumnya disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertimbangannya, vonis di bawah 2 tahun dan mempertimbangkan harapan publik.
Kendati demikian, Sigit menegaskan, Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, menerima putusan pengadilan. (OL-13)
Baca Juga: Richard Eliezer Miliki Peluang Tetap Jadi Anggota Polri
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Aksi cium tangan Gibran kepada Try terlihat saat Gibran yang berada di belakang Presiden Prabowo Subianto baru tiba di lokasi acara.
Adies Kadir berharap di usia ke 79, Polri dapat semakin berkinerja baik dan dapat terus dicintai rakyat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved