Jumat 17 Februari 2023, 17:42 WIB

Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya

Ant/Fauzan
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu

 

PENGAMAT hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, mendukung langkah Polri yang berencana merekrut kembali terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebab, tindak pidana tersebut dilakukannya dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.

"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer lagi). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/2).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 12 tahun penjara.

Peluang Eliezer kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.

Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP. Isinya, "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."

Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, naparidana kasus perdagangan narkotika. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.

"Dia (para eksekutor Freddy, red) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Apalagi, ungkap Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.

"Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," ucapnya.

Peluang Eliezer kembali menjadi personel Brimob sebelumnya disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertimbangannya, vonis di bawah 2 tahun dan mempertimbangkan harapan publik.

Kendati demikian, Sigit menegaskan, Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, menerima putusan pengadilan. (OL-13)

Baca Juga: Richard Eliezer Miliki Peluang Tetap Jadi Anggota Polri

Baca Juga

.

Urusan Pilpres Golkar Sepenuhnya Di Tangan Airlangga Hartato

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 04 Juni 2023, 21:07 WIB
Golkar tetap mengusung Airlangga sebagai...
MI/Susanto

Jaga Integritas Politik, PAN Bikin Rekening Khusus Kampanye

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 04 Juni 2023, 21:06 WIB
DALAM mendukung terciptanya transparansi politik Partai Amanat Nasional (PAN) membuat Rekening Khusus Dana Kampanye...
ANTARA

Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Makin Meningkat

👤Widhoroso 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:46 WIB
NAMA Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 mendatang semakin menguat di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya