Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KELUARGA berharap Arif Rachman Arifin bisa kembali menjadi anggota kepolisian. Diketahui, Arif dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ayahanda Arif, Muhamad Arifin Rohim, yang ikut hadir dalam persidangan pun memanjatkan puji syukur kepada Tuhan, atas vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
"Sebagai orang Muslim, sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah dari Allah SWT untuk sampaikan rasa syukur. Atas vonis yang telah diberikan oleh hakim, yang telah diputuskan," tuturnya setelah persidangan, Kamis (23/2).
Menurutnya, rasa syukur juga merupakan bentuk penerimaan atas vonis yang dijatuhkan kepada anaknya. Dia pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menerima kembali anaknya sebagai anggota Polri.
"Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya senang sekali, apabila anak saya bisa kembali menjadi polisi," kata Muhamad dengan menangis.
Baca juga: Hakim Sebut Arif Dapat Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Saya mohon pada Kapolri bisa menerima kembali putra sayam untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," imbuhnya.
Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta kepada terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di ruang persidangan..
Arif telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(OL-11)
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu),"
Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, enam anggota Polri, termasuk jenderal bintang satu, telah menghalangi atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved