Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KELUARGA berharap Arif Rachman Arifin bisa kembali menjadi anggota kepolisian. Diketahui, Arif dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ayahanda Arif, Muhamad Arifin Rohim, yang ikut hadir dalam persidangan pun memanjatkan puji syukur kepada Tuhan, atas vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
"Sebagai orang Muslim, sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah dari Allah SWT untuk sampaikan rasa syukur. Atas vonis yang telah diberikan oleh hakim, yang telah diputuskan," tuturnya setelah persidangan, Kamis (23/2).
Menurutnya, rasa syukur juga merupakan bentuk penerimaan atas vonis yang dijatuhkan kepada anaknya. Dia pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menerima kembali anaknya sebagai anggota Polri.
"Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya senang sekali, apabila anak saya bisa kembali menjadi polisi," kata Muhamad dengan menangis.
Baca juga: Hakim Sebut Arif Dapat Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Saya mohon pada Kapolri bisa menerima kembali putra sayam untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," imbuhnya.
Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta kepada terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di ruang persidangan..
Arif telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(OL-11)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved