Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada terdakwa kasus terdakwa obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin.
Adapun hal memberatkan yang dipertimbangkan oleh hakim ialah bahwa perilaku terdakwa asas profesionalisme sebagai anggota Polri.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis terdakwa Arif Rachman, Kamis (23/2).
Selanjutnya, hal meringankan yang hakim pertimbangkan dalam memberikan vonis kepada Arif ialah bahwa belum pernah melakukan tindak pidana. Selain itu, juga Arif berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah di pidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga terdakwa bersikap sopan dan kooperatif membuat pengungkapan peristiwa Brigadir Yoshua Hutabarat menjadi terang," sebut hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kadar perbuatan terdakwa," imbuhnya.
Baca juga: Hakim Sebut Arif Dapat Menolak Perintah Ferdy Sambo
Lebih lanjut, hakim juga mengatakan bahwa terdakwa Arif tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," terang Hakim.
Akan tetapi, hakim menyatakan bahwa terdakwa Arif terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Hakim.
Oleh karena itu, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," beber Hakim.
Arif, menurut Hakim, telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (OL-4)
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved