Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Arif Rachman Arifin dapat menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa perintah tersebut merupakan perintah bukan dari bagian perintah jabatan atau kedinasan. Hakim juga mengatakan bahwa terdapat rentan waktu yang panjang dan pengalaman kerja Arif untuk menolak perintah pribadi Sambo.
“Sebagai anggota bahkan pejabat kepolisian seharusnya terdakwa memiliki daya kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan untuk menolak dan tidak melaksanakan perintah Ferdy Sambo,” kata hakim, Kamis (23/2).
Baca juga: Anak Idap Hemofilia, Alasan Arif Rachman Minta Vonis Bebas
Akan tetapi, Arif justru memilih mengikuti perintah pribadi Ferdy Sambo. Hal tersebut dinilai hakim sebagai persamaan niat atau meeting of mind.
“Menimbang bahwa dari alat bukti keterangan saksi Ferdy Sambo dan terdakwa dalam persidangan penyampaian perintah saksi berupa kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut yang diikuti dengan kata-kata dimana menurut penilaian dan pemahaman terdakwa bermakna ancaman 'kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat yang bertanggung jawab',” sebut hakim.
Oleh karena itu, hakim pun menilai bahwa jenis kalimat yang bernada dan bermakna perintah ada pada kata-kata ‘hapus dan rusak CCTV’ tersebut.
“Sedangkan kata-kata ‘kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat yang bertanggung jawab’ menurut penilaian dan pendapat majelis hakim bukanlah suatu kata-kata yang bermakna kalimat perintah. Sehingga kata-kata yang diucapkan saksi kepada terdakwa tersebut harus dipisahkan maknanya,” kata hakim.
Lebih lanjut, kalimat yang diucapkan secara bersamaan ialah ‘hapus dan rusak CCTV’ tersebut sebagai kalimat perintahnya dan kata-kata ‘kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat yang bertanggung jawab’, bukan merupakan sebagai kalimat perintah.
“Menimbang bahwa terhadap pernyataan terdakwa dalam nota pembelaan pribadi terdakwa yang menyatakan pada intinya tidak mudah bagi terdakwa untuk begitu saja menolak dan mengabaikan perintah dari saksi yang pada saat itu atasan dari terdakwa,” tutur hakim.
Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda Rp10 juta kepada terdakwa Arif.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2).
Baca juga: LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator
Arif Rachman Arifin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-17)
Kemlu terus mendukung proses penyelidikan kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan, termasuk dengan menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada pihak kepolisian.
TIM digital forensik Polri mendalami sedikitnya 20 rekaman kamera pengawas (CCTV) dari berbagai lokasi terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan
Pelajari closed circuit TV, fungsinya untuk keamanan, dan cara kerjanya dalam sistem pengawasan modern.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
pemasangan kamera CCTV di berbagai titik strategis dalam taman untuk memantau aktivitas dan mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaludin membeberkan 11 fitur JAKI yang bisa diakses pengguna.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved