Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
ARIF Rachman Arifin, salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya.
Dia pun berharap hakim dapat melepaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Arif, Marcella Santoso, menyebut kliennya sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia.
Awalnya, Marcella menyampaikan bahwa penahanan Arif akan berdampak pada keluarganya. Pasalnya, Arif merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 13 Februari, Bareng Ferdy Sambo
"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," jelasnya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Dengan ditahannya Arif, lanjut Marcella, maka anak dan istrinya harus bergantung pada orang tua dan mertua. Keluarga Arif disebut membutuhkan biaya yang besar untuk pendidikan dan pengobatan anak yang sedang sakit.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif, dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," imbuh Marcella.
Baca juga: Presiden Tegaskan Tak akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo
Atas dasar itu, Marcella meminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.
Diketahui, Arif menjadi terdakwa karena dianggap terlibat menghancurkan laptop, yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di kediaman Ferdy Sambo.
Arif dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.(OL-11)
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Terutama, lanjut Hakim Ketua, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Lembaga pemasyarakatan penuh akibat kasus narkotika, di mana sebagian besar penghuni merupakan pengguna, bukan pengedar.
LEWAT anak Perusahaannya, PT Esta Indonesia Tbk menyelesaikan pembangunan pabrik barunya di Demak, Jawa Tengah yakni PT Tunas Esta Indonesia (TEI).
Permintaan (enquiry) properti hotel yang dijual di platform Rumah123 memang mengalami tren bulanan yang cenderung menurun.
Sejak memasuki bulan suci Ramadan, permintaan susu saanen meningkat hingga 50% jika dibandingkan hari hari biasanya yang hanya sekitar 30%.
Permintaan dan penawaran adalah konsep dasar dalam ilmu ekonomi yang mempengaruhi harga barang dan jasa di pasar.
Pertumbuhan populasi yang signifikan, terutama meningkatnya pasangan muda, angka kelahiran, serta didukung pertumbuhan ekonomi menjadi daya dorong permintaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved