Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf. Oleh karena itu Kuat Ma’ruf tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Abdul Fattah.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Abdul membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.
Baca juga: Putri Candrawati Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ricky Rizal. Dengan begitu, Ricky itu tetap dengan hukuman pidana 13 tahun penjara
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tolak Semua Memori Banding
Selain Kuat Ma’ruf PT DKI Jakarta juga menolak memori banding para tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal.
Putri Candrawati tetap divonis hukuman 20 tahun penjara. Ricky Rizal tetap dengan hukuman sebelumnya, yakni 13 tahun penjara. Sementara itu, Ferdy Sambo juga tetap divonis hukuman mati.
(Z-9)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved