Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Baca juga : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Hakim tidak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh Brigadir J.
Hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Baca juga : Vonis Banding Sambo akan Dibacakan Pertama
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-4)
Samuel kini sangat berharap kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya agar dibuka secara transparan.
Ia membagikan tangkapan layar berisi notifikasi nomor ponsel Brigadir J yang disimpan oleh keluarga yang keluar dari WAG. Tertulis hari ini Abg Frian baru keluar.
Tudingan kepribadian ganda, kata Kamaruddin, tidak dapat dijadikan serta disangkut-pautkan dengan insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto telah melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Karena ada Sprin yang dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam.
UPAYA Ferdy Sambo menghindari vonis mati gagal. Sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved