Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMBUNUH anak kandung dan penganiaya istri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, 31, dituntut hukuman mati. Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bogor ini dituntut hukuman mati lantaran membunuh anak kandungnya dan menganiaya istrinya hingga mengalami cacat tubuh seumur hidup.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Rizky juga dengan sengaja melakukan hal yang sama terhadap istrinya yang mengakibatkan cacat tubuh seumur hidup, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan JPU Putri Dwi Astrini saat pembacaan tuntutan setebal 63 halaman yang dilakukan secara bergantian di Gedung Utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu, (14/6).
Persidangan kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Rizky dipimpin Hakim Ahmad Adif (ketua) dengan Hakim anggota Muhammad Iqbal Hutabarat, dan Difo Ardianto. JPU menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Rizky karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada putri sulungnya Keyla Santika, 11, Kelas 5 SD, dan menganiaya istrinya, Nila Islamiah, 31, hingga cacat permanen.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok
JPU mengatakan Rizky terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dengan penganiayaan terhadap istri yang tak terlupakan seumur hidupnya. Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati karena telah berencana menghilangkan nyawa seorang anak merupakan tindakan yang tidak berkemanusiaan alias (perbuatan) yang sangat keji. Selama persidangan berlangsung terdakwa Rizky mengikuti persidangan tatap muka.
Dukung Tuntutan JPU
Sementara itu, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah menyatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Rizky didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung.
Baca juga: Pasutri Di Depok Dianiaya, Suami Tewas Istri Kritis
Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terlebih terhadap anak kandung dan istri sendiri. " Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Ubaidillah
Menurut Ubaidilah tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana pembunuhan berencana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Kota Depok
Diketahui pembunuhan terhadap anak sulungnya kelas lima SD yang bernama Keyla Santika serta penganiayaan berat terhadap Nila Islamiah, istri terdakwa terjadi di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis 24 November 2022 pukul 05.00 WIB
Keyla yang mengenakan seragam sekolah ditemukan tewas dipelukan ibunya Nila Islamiah dengan kepala terbelah mengeluarkan otak akibat dibacok golok. Sedangkan Nila Islamiah juga mengalami luka bacokan golok di bagian leher dan lainnya.
(Z-9)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (10/8) pekan depan.
Jaksa mengaku membutuhkan waktu untuk penyempurnaan tuntutan bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga persidangan ditunda pekan depan.
Keluarga David Ozora menilai penanganan perkara anaknya terlalu lama dan ia kecewa sidang hari ini ditunda.
Donald Trump kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini ia dituntut atas upayanya membantah hasil pemilihan 2020 yang memenangkan Joe Biden.
Dikarena harus menghadiri persidangan, Trump mengatakan pengadilan membatasi dirinya berkampanye untuk maju sebagai kandidat presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved