Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBUNUH anak kandung dan penganiaya istri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, 31, dituntut hukuman mati. Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bogor ini dituntut hukuman mati lantaran membunuh anak kandungnya dan menganiaya istrinya hingga mengalami cacat tubuh seumur hidup.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Rizky juga dengan sengaja melakukan hal yang sama terhadap istrinya yang mengakibatkan cacat tubuh seumur hidup, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan JPU Putri Dwi Astrini saat pembacaan tuntutan setebal 63 halaman yang dilakukan secara bergantian di Gedung Utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu, (14/6).
Persidangan kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Rizky dipimpin Hakim Ahmad Adif (ketua) dengan Hakim anggota Muhammad Iqbal Hutabarat, dan Difo Ardianto. JPU menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Rizky karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada putri sulungnya Keyla Santika, 11, Kelas 5 SD, dan menganiaya istrinya, Nila Islamiah, 31, hingga cacat permanen.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok
JPU mengatakan Rizky terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dengan penganiayaan terhadap istri yang tak terlupakan seumur hidupnya. Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati karena telah berencana menghilangkan nyawa seorang anak merupakan tindakan yang tidak berkemanusiaan alias (perbuatan) yang sangat keji. Selama persidangan berlangsung terdakwa Rizky mengikuti persidangan tatap muka.
Dukung Tuntutan JPU
Sementara itu, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah menyatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Rizky didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung.
Baca juga: Pasutri Di Depok Dianiaya, Suami Tewas Istri Kritis
Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terlebih terhadap anak kandung dan istri sendiri. " Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Ubaidillah
Menurut Ubaidilah tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana pembunuhan berencana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Kota Depok
Diketahui pembunuhan terhadap anak sulungnya kelas lima SD yang bernama Keyla Santika serta penganiayaan berat terhadap Nila Islamiah, istri terdakwa terjadi di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis 24 November 2022 pukul 05.00 WIB
Keyla yang mengenakan seragam sekolah ditemukan tewas dipelukan ibunya Nila Islamiah dengan kepala terbelah mengeluarkan otak akibat dibacok golok. Sedangkan Nila Islamiah juga mengalami luka bacokan golok di bagian leher dan lainnya.
(Z-9)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Donald Trump akan menjalankan sidang tuntutan memalsukan catatan bisnis terkait dana diam ke Stormy Daniels pada kampanye pemilihan presiden 2016.
JPU pada KPK menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta 8 tahun penjara.
Donald Trump, yang menghadapi total 88 tuduhan kejahatan dalam empat kasus federal, menggunakan taktik untuk menunda waktu dengan mempekerjakan tim pengacara berbayar tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved