Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan hakim.
Baiquni menyampaikan hal tersebut setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan OoJ kasus Brigadir J. "Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Merespon hal tersebut, Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding atas vonis yang dilayangkan oleh hakim. "Menerima Yang Mulia," jawab Baiquni tanpa terlihat berpikir terlebih dahulu.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat mengambil sikap atas vonis kepada Baiquni tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta kepada Baiquni. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Dalam kasus yang sama, Majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif Rachman hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta. Sama halnya dengan Arif, terdakwa Irfan Widyanto juga divonis hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-15)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved