Kamis 23 Februari 2023, 09:38 WIB

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Khoerun Nadif R | Politik dan Hukum
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Jalani Sidang Vonis Hari Ini

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan

 

TERDAKWA kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (23/2).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ketiganya dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji.

“Betul (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman sidang vonis hari ini),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (23/2).

Diketahui, Hendra dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: Anggota Polri Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J Jalani Operasi

Sementara itu, terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntut pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-5)

Baca Juga

MI/Susanto

Kesolidan Koalisi Perubahan Cerminkan Kedewasaan Berpolitik

👤Sri Utami 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:50 WIB
Koalisi Perubahan untuk Persatuan semakin solid dibandingkan dengan koalisi lainnya yang bahkan lebih dulu dibentuk seperti Koalisi...
MI/Usman Iskandar

5 Kriteria Cawapres yang Diinginkan Anies Baswedan

👤Sri Utami 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:25 WIB
Pertama, pihak yang secara elektabilitas cukup tinggi dan memiliki kerentanan politik...
Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Tim Kecil Cawapres Anies Terus Berproses, PPP Beri Sinyal Koalisi

👤Sri Utami 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:17 WIB
Anies Baswedan meminta publik untuk semua berproses. Tim kecil yang dimiliki koalisi akan terus membahas dengan kriteria yang sudah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya