Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MANTAN Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin diketahui sedang menjalani operasi. Tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J itu mengidap penyakit berat.
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Dedi tak mau menyebut penyakit yang diderita AKBP Arif. Dia hanya menyebut penyakit berat.
"Yang jelas operasi," ujar Dedi.
Dedi mengatakan saat ini AKBP Arif tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia menyebut sidang etik terhadap AKBP Arif bisa digelar pekan depan bila telah sembuh.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'
Polri menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Ketujuhnya ialah Irjen Ferdy Sambo; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, 19 September 2022. Hakim komisi banding menolak memori banding jenderal bintang dua itu, artinya dia tetap dipecat dari Korps Bhayangkara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang juga diberi sanksi PTDH baru akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat. Begitu pula tiga tersangka obstruction of justice lainnya akan disidang etik pekan depan.(OL-5)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved