Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anggota Polri Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J Jalani Operasi

Siti Yona Hukmana
23/9/2022 14:32
Anggota Polri Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J Jalani Operasi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(medcom.id/Siti Yona Hukmana)

MANTAN Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin diketahui sedang menjalani operasi. Tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J itu mengidap penyakit berat.

"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Dedi tak mau menyebut penyakit yang diderita AKBP Arif. Dia hanya menyebut penyakit berat.

"Yang jelas operasi," ujar Dedi.

Dedi mengatakan saat ini AKBP Arif tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia menyebut sidang etik terhadap AKBP Arif bisa digelar pekan depan bila telah sembuh.

Baca juga:  Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'

Polri menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Ketujuhnya ialah Irjen Ferdy Sambo; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, 19 September 2022. Hakim komisi banding menolak memori banding jenderal bintang dua itu, artinya dia tetap dipecat dari Korps Bhayangkara.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang juga diberi sanksi PTDH baru akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat. Begitu pula tiga tersangka obstruction of justice lainnya akan disidang etik pekan depan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya