Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin diketahui sedang menjalani operasi. Tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J itu mengidap penyakit berat.
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Dedi tak mau menyebut penyakit yang diderita AKBP Arif. Dia hanya menyebut penyakit berat.
"Yang jelas operasi," ujar Dedi.
Dedi mengatakan saat ini AKBP Arif tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia menyebut sidang etik terhadap AKBP Arif bisa digelar pekan depan bila telah sembuh.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'
Polri menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Ketujuhnya ialah Irjen Ferdy Sambo; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, 19 September 2022. Hakim komisi banding menolak memori banding jenderal bintang dua itu, artinya dia tetap dipecat dari Korps Bhayangkara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang juga diberi sanksi PTDH baru akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat. Begitu pula tiga tersangka obstruction of justice lainnya akan disidang etik pekan depan.(OL-5)
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved