Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Polri juga optimistis bisa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J ke Kejaksaan Agung
Pemeriksaan tersebut juga perlu dilakukan lantaran Ferdy Sambo sebelumnya merupakan atasan Brigjen Hendra
Polri menyatakan bahwa penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra saat ikut mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi, sudah masuk bagian materi yang dikaji timsus.
Pemeriksaan tersebut dilakukannya pada Jumat (7/10) di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Herdiansyah berpendapat, penyelidikan yang dilakukan oleh Polri mengenai dugaan gratifikasi itu berjalan lamban saat ditangani Polri.
Menurut dia, dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Acay merupakan polisi yang masuk tim CCTV kasus Km 50 atau kasus penembakan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek.
Mereka menyambangi atasannya itu usai mengetahui perbedaan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dengan rekaman CCTV.
MANTAN Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akan jalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10) hari ini.
Henry mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya dugaan suap terkait setoran uang tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim. Hendra juga disebut tidak mengenal Ismail Bolong.
Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Agus secara implisit menyebut Sambo dan Hendra sebagai pembohong
Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, atau sesaat setelah meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
Serupa dengan Ismail, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.
Acay tak hanya masuk tim CCTV kasus Km 50 terkait pembunuhan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek.
JAKSA penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
, Jaksa pun mengambil sikap untuk tidak menanggapi nota pembelaan oleh pihak Hendra lantaran tidak masuk dengan perkara obstruction of justice.
Menurut portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ketiganya dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved