Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Khoerun Nadif Rahmat
10/5/2023 11:46
Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan.(ANTARA/Reno Esnir)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Rabu (10/9).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu (10/5).

Baca juga : Ini Alasan Hakim Tolak Banding Terdakwa Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan

Hari ini, Rabu (10/5), PT DKI Jakarta menggelar sidang banding terdakwa kasus dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.

Terdapat pula empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Oleh karena itu, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya