Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menyebutkan Hendra Kurniawan tetap divonis tiga tahun penjara.
Ia beralasan soal rekayasa Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ialah kesesatan fakta. Oleh karena itu, hal tersebut bukan merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.
"Memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson, Rabu (10/5).
Baca juga: Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
Selanjutnya, Nelson mengatakan bahwa terdakwa Hendra bukan seperti apa yang digambarkan oleh penasihat hukum. Dimana, penasehat hukum menggambarkan bahwa Hendra terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," ucapnya.
Baca juga: Empat terdakwa Obstruction of Justice tidak Ajukan Banding
Hal tersebut diperkuat dengan fakta yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dimana Hendra menanyakan kepada saksi Arif Widianto soal memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang berisi rekaman yang diketahui oleh Hendra bahwa Yosua masih hidup.
"Dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya.
Sidang Banding
Perlu diketahui, hari ini PT DKI Jakarta menggelar sidang banding terdakwa kasus OoJ dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Terdapat pula empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Oleh karena itu, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Z-9)
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ketiganya dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
, Jaksa pun mengambil sikap untuk tidak menanggapi nota pembelaan oleh pihak Hendra lantaran tidak masuk dengan perkara obstruction of justice.
JAKSA penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
Acay tak hanya masuk tim CCTV kasus Km 50 terkait pembunuhan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek.
JPU mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Pemerintah perlu memiliki tim hukum yang andal untuk menangani persoalan gugatan yang diajukan Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel.
TIMNAS Indonesia akan mengajukan banding terkait sanksi yang diberikan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) atas insiden yang terjadi pada final SEA Games 2023 melawan Thailand.
Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved