Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Pasca dimenangkannya gugatan yang diajukan Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mengajukan banding. Untuk dapat memenangkan banding, pemerintah perlu menerapkan beberapa strategi diantaranya harus memiliki tim hukum yang andal.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Ariawan Gunadi, di Jakarta, Senin (8/4).
"Pemerintah harus memilih tim hukum yang berisikan negosiator yang handal dan memiliki kompetensi yang mumpuni mengenai prosedur penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan baik. Hal ini akan membantu dalam menjalankan negosiasi yang efektif dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia saat sidang banding," ujar Ariwan.
Baca juga : Pakar Sebut Larangan Ekspor Mineral Mentah Sudah Tepat
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat posisi tawar negara dalam konteks perdagangan internasional. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia akan segera menjadi anggota OECD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan diplomasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan menyusun strategi pemasaran yang efektif dalam mempromosikan produk-produk Indonesia.
"Pemerintah juga harus mengembangkan sistem pengumpulan dan analisis data yang terpusat yang dapat digunakan dalam merumuskan argumentasi hukum pada saat persidangan di Appellate Body WTO. Nantinya sistem ini dapat digunakan untuk mengumpulkan berbagai data yang relevan dari berbagai sumber, termasuk yurisprudensi pengadilan internasional sebelumnya, pertimbangan hukum, dan informasi terkini yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas," sambung Guru Besar Universitas Tarumanagara itu.
Dengan adanya sistem yang terpusat, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing.
Baca juga : PR Indonesia tentang Kopi di 2024
"Strategi paling penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar industri pengolahan nikel di dalam negeri sudah siap untuk menghadapinya pada saat putusan WTO sudah bersifat final dan mengikat yang mengharuskan Indonesia untuk membuka kembali ekspor bijih nikel," teranganya.
Sebelumnya Pada November 2022 lalu, World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan or bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020. WTO memenangkan Uni Eropa dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pasca menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Walaupun Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih, namun Indonesia sejatinya masih memiliki peluang untuk meraih kemenangan di tingkat Appellate Body. Jika merujuk kepada WTO rules memang seluruh negara dilarang untuk menerapkan hambatan dalam bentuk pelarangan ekspor, namun ada beberapa larangan ekspor yang diperbolehkan.
Oleh karena itu, apabila pemerintah Indonesia melakukan kajian terhadap WTO Rules dengan cermat dan teliti maka Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan dalam WTO Rules dan GATT untuk memperbesar peluang menang dalam banding ekspor bijih nikel melawan Uni Eropa di WTO. (RO/Z-11)
Pelaku hilirisasi nikel di Indonesia juga terus berupaya meningkatkan pemenuhan persyaratan ketat yang diterapkan Pemerintah Indonesia.
PT PAM Mineral (NICL), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, berhasil mencatatkan penjualan sebesar Rp543,91 miliar per Maret 2025.
Kebijakan hilirisasi nikel diklaim meningkatkan pendapatan ekonomi nasional sebesar 21,2–21,6% serta menciptakan penyerapan tenaga kerja hingga 13,83 juta dalam 10 tahun terakhir.
Riset mengungkap bahwa Indonesia telah menarik perhatian produsen kendaraan listrik global.
Hilirisasi Nikel di Tanah Air tetep Perhatikan Prinsip ESG
MMP sebagai bagian dari MMS Group Indonesia selalu berkomitmen kepada prinsip bisnis berkelanjutan.
SSCP merupakan bagian dari inisiatif multi-negara di bawah arahan dari ChildFund International di Indonesia yang berjalan di Lampung, Indonesia, dan Liquica, Timor Leste.
KOMISI Eropa memperpanjang sanksi terhadap Rusia sebagai respons atas aneksasi ilegal wilayah Krimea dan kota Sevastopol hingga 23 Juni 2026.
Kementerian Investasi dan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia resmi menandatangani pernyataan kerja sama dalam rangka pembentukan European Union (EU) Desk.
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kemitraan strategis dengan Uni Eropa, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved