Senin 06 Februari 2023, 22:32 WIB

Jaksa Tolak Pledoi Hendra Lantaran Hanya Berisi Perjalanan Hidup dan Karir

Khoerun Nadif R | Politik dan Hukum
Jaksa Tolak Pledoi Hendra Lantaran Hanya Berisi Perjalanan Hidup dan Karir

ANTARA FOTO/Rivan Awal L
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan

 

JAKSA Penuntut Umum (JPU) tidak menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa kasus obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi yang diajukan oleh Hendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/2).

Jaksa menyatakan pledoi yang diajukan oleh Hendra hanya memamerkan perjalanan hidup dan karir dari Hendra.

"Setelah penuntut umum menerima, membaca, dan memahami apa yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan pribadinya, pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karopaminal," kata Jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa pun mengambil sikap untuk tidak menanggapi nota pembelaan oleh pihak Hendra. Jaksa beralasan pledoi yang diajukan Hendra tidak masuk dengan perkara obstruction of justice.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut, kami penuntut umum tidak akan menanggapinya karena apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwaan dan telah kami tuntut pada persidangan sebelumnya," imbuh Jaksa.

Baca juga:  Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Dan Denda Rp20 Juta

Perlu diketahui, jaksa telah menuntut Hendra dengan tuntutan tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-5)

Baca Juga

MI/Susanto

Terbukti Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Disanksi Berat

👤Andre Septian Yusup 🕔Jumat 31 Maret 2023, 20:45 WIB
DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar,...
MI

Deklarasi Bakal Capres-cawapres PKB dan Gerindra dilakukan Mei 2023 

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 31 Maret 2023, 18:41 WIB
PKB dan Gerindra segera mengumumkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden...
ANTARA/HO/Polri

Legislator Dukung Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa 

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 17:53 WIB
Ada sejumlah perbuatan yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya