Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HUKUMAN mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji atas kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui persidangan banding. Dia kini hanya perlu dipenjara selama lima tahun dari sebelumnya tujuh tahun kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pengurangan hukuman Angin. Sebab, memori bandingnya tidak pernah diberikan ke jaksa.
"Tim jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari Terdakwa tersebut dari Panmud (Panitera Muda) Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12).
Baca juga: Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tim jaksa tiba-tiba diberikan salinan putusan pengurangan vonis Angin. Seharusnya, kata Ali, sidang banding tidak bisa dilaksanakan sebelum memorinya diberikan kepada penuntut umum.
"Padahal sesuai dengan ketentuan, tim jaksa juga wajib mendapatkan tembusan dari memori banding dimaksud sebagai salah satu langkah meng-counter dalil terdakwa (Angin) termasuk menguatkan argumentasi analisa dan amar tuntutan," ucap Ali.
KPK merasa dirugikan atas vonis banding Angin karena tidak mengetahui memori kasasi dan tidak membuat berkas tandingannya. Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta diharap segera menyerahkan tembusan perkara itu.
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
"KPK berharap Panmud PN Tipikor pada PN Pusat untuk segera mengirimkan kelengkapan tembusan administrasi dari upaya hukum baik ditingkat banding maupun kasasi," ujar Ali.
Ali juga menyebut jaksa belum memberikan sikap atas kemenangan banding Angin. Sebab, KPK kaget tidak diberi tahu tapi tiba-tiba kalah.
"Saat ini, tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Angin, kata Hakim, terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar. Kemudian, melakukan pencucian uang Rp44 miliar.
Angin mengajukan banding atas vonis itu. Kini, hukuman penjaranya cuma lima tahun. (Z-1)
ASET yang disegel KPK itu milik terpidana suap Angin Prasetyo Aji yang tidak lain adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak.
Pada pengurusan pajak PT GMP, Angin dan Dadan diduga menerima sebesar Rp15 miliar. Kemudian, dari PT Bank Panin sebesar SG$500 dan PT JB sebesar SG$3.500.
Atas arahan tersebut, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan lantas meneruskannya ke supervisor tim pemeriksa.
Bank Panin hanya membayar pajak Rp300 miliar dengan memberi uang pelicin Rp25 miliar setelah mengetahui total pokok pajak yang mencapai Rp900 miliar.
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji mengklaim dakwaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjeratnya tidak terbukti.
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved