Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUMAN mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji atas kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui persidangan banding. Dia kini hanya perlu dipenjara selama lima tahun dari sebelumnya tujuh tahun kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pengurangan hukuman Angin. Sebab, memori bandingnya tidak pernah diberikan ke jaksa.
"Tim jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari Terdakwa tersebut dari Panmud (Panitera Muda) Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12).
Baca juga: Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tim jaksa tiba-tiba diberikan salinan putusan pengurangan vonis Angin. Seharusnya, kata Ali, sidang banding tidak bisa dilaksanakan sebelum memorinya diberikan kepada penuntut umum.
"Padahal sesuai dengan ketentuan, tim jaksa juga wajib mendapatkan tembusan dari memori banding dimaksud sebagai salah satu langkah meng-counter dalil terdakwa (Angin) termasuk menguatkan argumentasi analisa dan amar tuntutan," ucap Ali.
KPK merasa dirugikan atas vonis banding Angin karena tidak mengetahui memori kasasi dan tidak membuat berkas tandingannya. Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta diharap segera menyerahkan tembusan perkara itu.
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
"KPK berharap Panmud PN Tipikor pada PN Pusat untuk segera mengirimkan kelengkapan tembusan administrasi dari upaya hukum baik ditingkat banding maupun kasasi," ujar Ali.
Ali juga menyebut jaksa belum memberikan sikap atas kemenangan banding Angin. Sebab, KPK kaget tidak diberi tahu tapi tiba-tiba kalah.
"Saat ini, tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Angin, kata Hakim, terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar. Kemudian, melakukan pencucian uang Rp44 miliar.
Angin mengajukan banding atas vonis itu. Kini, hukuman penjaranya cuma lima tahun. (Z-1)
KPK menanti salinan lengkap vonis Angin Prayitno Aji untuk menentukan sikap. Pasalnya pidana pengganti jauh dari tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Agus, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, dituntut 3 tahun penjara
ASET yang disegel KPK itu milik terpidana suap Angin Prasetyo Aji yang tidak lain adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved