Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
28/8/2023 15:59
Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di PN Jakpus.(MGN)

MAJELIS hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.

Hakim meyakini Angin telah menerima gratifikasi Rp3 miliar. Sementara itu, nominal pencucian uangnya mencapai Rp44, 1 miliar.

Baca juga: Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis.

Majelis juga memberikan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tak Terima Eks Bupati Cirebon Bebas dari Vonis Bayar Pengganti Rp30 Miliar, KPK Ajukan Banding

Hakim memerintahkan jaksa merampas harta benda Angin jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan. Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman penjaranya bakal ditambah.

"Subsider satu tahun penjara," ujar Fahzal.

Majelis menilai vonis itu pantas untuknya. Hal yang memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia juga tidak merasa bersalah atau menyesal.

Hal Meringankan

Sementara itu, hal yang meringankan yakni bersikap sopan selama persidangan. Angin juga memiliki tanggungan keluarga.

Usai vonis dibacakan, Angin menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga mengambil opsi yang sama.

Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk kedua kubu. Jika tidak ada tindak lanjut, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mereka sejatinya meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.

Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya