Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Hakim meyakini Angin telah menerima gratifikasi Rp3 miliar. Sementara itu, nominal pencucian uangnya mencapai Rp44, 1 miliar.
Baca juga: Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis.
Majelis juga memberikan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tak Terima Eks Bupati Cirebon Bebas dari Vonis Bayar Pengganti Rp30 Miliar, KPK Ajukan Banding
Hakim memerintahkan jaksa merampas harta benda Angin jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan. Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman penjaranya bakal ditambah.
"Subsider satu tahun penjara," ujar Fahzal.
Majelis menilai vonis itu pantas untuknya. Hal yang memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia juga tidak merasa bersalah atau menyesal.
Hal Meringankan
Sementara itu, hal yang meringankan yakni bersikap sopan selama persidangan. Angin juga memiliki tanggungan keluarga.
Usai vonis dibacakan, Angin menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga mengambil opsi yang sama.
Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk kedua kubu. Jika tidak ada tindak lanjut, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mereka sejatinya meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
(Z-9)
JAM-pidsus sudah menyita uang pecahan US$100 dalam koper dari kediaman hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.
Hasilnya, kata dia, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.
Kali ini, perkara yang diurus terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami publik mutlak diperlukan publik agar dapat menilai risiko kesehatan.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminta hasil investigasi Kementerian PU. Permintaan gratifikasi itu tidak bisa dibenarkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved