Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dinilai belum memberikan keadilan.
"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (28/8) Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya mengajukan banding karena majelis hakim tingkat pertama tidak memberikan hukuman pidana pengganti kepada Sunjaya. Eks Bupati Cirebon itu sejatinya dituntut mengembalikan uang Rp30 miliar ke negara.
Baca juga: Lukas Enembe Boyong Saksi Meringankan ke Persidangan Hari Ini
"Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," ucap Ali.
Pengajuan banding itu sudah diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. KPK kini tinggal menunggu salinan lengkap kasus Sunjaya.
Baca juga: Pengamat: Dugaan Ketua KY atas Mafia Perkara Kepailitan Patut Ditindaklanjuti
"Hingga saat ini, tim jaksa belum menerima salinan putusan lengkapnya dan berharap untuk segera dapat dikirimkan," ujar Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis penjara tujuh tahun.
"Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Sunjaya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uang denda Rp1 miliar itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan. (Z-3)
JARINGAN convenience store global, FamilyMart melebarkan sayapnya ke Kota Bandung dengan membuka tujuh gerai sekaligus pada Jumat (6/2).
Petugas pemadam kebakaran masih terus melakukan pendinginan dan penyekatan agar api tidak merambat ke bangunan yang lain.
favehotel Hyper Square Bandung menghadirkan Arabian Night Fest selama Ramadhan dengan konsep all you can eat, sajian khas Timur Tengah.
Kabupaten Banyumas dianggap telah berhasil mengelola sampah secara menyeluruh, mulai dari pemilahan hingga pemanfaatan akhir.
WARGA negara asing (WNA) ditemukan meninggal dunia di salah satu apartemen, kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (4/2).
Truntum Cihampelas menghadirkan The Pohaci Sky Lounge, rooftop eksklusif dengan panorama Gunung Tangkuban Perahu dan city light Bandung
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved