Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dinilai belum memberikan keadilan.
"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (28/8) Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya mengajukan banding karena majelis hakim tingkat pertama tidak memberikan hukuman pidana pengganti kepada Sunjaya. Eks Bupati Cirebon itu sejatinya dituntut mengembalikan uang Rp30 miliar ke negara.
Baca juga: Lukas Enembe Boyong Saksi Meringankan ke Persidangan Hari Ini
"Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," ucap Ali.
Pengajuan banding itu sudah diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. KPK kini tinggal menunggu salinan lengkap kasus Sunjaya.
Baca juga: Pengamat: Dugaan Ketua KY atas Mafia Perkara Kepailitan Patut Ditindaklanjuti
"Hingga saat ini, tim jaksa belum menerima salinan putusan lengkapnya dan berharap untuk segera dapat dikirimkan," ujar Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis penjara tujuh tahun.
"Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Sunjaya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uang denda Rp1 miliar itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan. (Z-3)
Pemkot Bandung menggelar Salat Idulfitri di Plaza Balai Kota pada Sabtu (21/3).
KAI Daop 2 Bandung memprediksi puncak arus mudik 2026, terjadi pada hari ini, Rabu (18/3). Lonjakan signifikan volume penumpang mulai terlihat di sejumlah stasiun.
Keberadaan cosplayer merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kota yang harus dijaga keberlangsungannya.
PUNCAK arus mudik di jalur arteri Padalarang Kabupaten Bandung Barat pada H-3 lebaran 2026 masih terpantau normal, meskipun mulai terjadi peningkatan volume kendaraan.
Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi masyarakat yang ingin berdiam diri di rumah ibadah untuk beribadah dengan suasana yang nyaman, aman dan kondusif.
favehotel Hyper Square Bandung menawarkan pengalaman menginap nyaman saat Lebaran dengan fasilitas modern, lokasi strategis, dan sajian kuliner di Lime Coffee Shop.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved