Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dinilai belum memberikan keadilan.
"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (28/8) Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya mengajukan banding karena majelis hakim tingkat pertama tidak memberikan hukuman pidana pengganti kepada Sunjaya. Eks Bupati Cirebon itu sejatinya dituntut mengembalikan uang Rp30 miliar ke negara.
Baca juga: Lukas Enembe Boyong Saksi Meringankan ke Persidangan Hari Ini
"Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," ucap Ali.
Pengajuan banding itu sudah diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. KPK kini tinggal menunggu salinan lengkap kasus Sunjaya.
Baca juga: Pengamat: Dugaan Ketua KY atas Mafia Perkara Kepailitan Patut Ditindaklanjuti
"Hingga saat ini, tim jaksa belum menerima salinan putusan lengkapnya dan berharap untuk segera dapat dikirimkan," ujar Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis penjara tujuh tahun.
"Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Sunjaya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uang denda Rp1 miliar itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan. (Z-3)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Area bermain Active Edu Fun yang dirancang khusus seperti Sally's Water Play Lab, Eddy's Organic Seed Pit, Carly's Giant Ball Pool dan Role Play Town yang unik.
Yurita Puji, seorang perancang busana asal kota Bandung, Jawa Barat dinobatkan sebagai Fashion Enterpreuner.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Gempol Kulon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di Bandung terdapat banyak wisata kuliner yang menyediakan tempat nyaman dan asyik untuk nongkrong bersama teman-teman.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Veteran, Kecamatan Sumr Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved