Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat: Dugaan Ketua KY atas Mafia Perkara Kepailitan Patut Ditindaklanjuti

Indriyani Astuti
27/8/2023 15:45
Pengamat: Dugaan Ketua KY atas Mafia Perkara Kepailitan Patut Ditindaklanjuti
Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu Terpilih Amzulian Rifai.(MI/Moh Irfan)

PENELITI Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, mengatakan dugaan Ketua Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) patut ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Ketua KY, Amzulian Rifai, menyoroti dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sejak beberapa tahun, ia mengaku telah mengendus keanehan dalam perkara semacam itu. Hal itu ia sampaikan dalam penandatanganan kerja sama KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KY, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8).

"Sepanjang dugaan tersebut beralasan dan sudah ada bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut, beralasan pula bagi pihak-pihak terkait menindaklanjutinya," ujar Azhe ketika dihubungi, Minggu (27/8).

Baca juga: Tandatangani Nota Kesepahaman, KY-KPK Perpanjang Kerja Sama

Ia menilai KY punya cukup kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tersebut, terutama terkait dengan penegakan kode etik. Sedangkan Mahkamah Agung (MA), ujarnya, bisa melakukan hal tersebut melalui Badan Pengawasan.

"KPK juga bisa menindaklanjuti sepanjang ada dugaan-dugaan korupsi dalam kejadian tersebut. Kami rasa sosok-sosok di KY adalah figur yang selalu berbicara dengan alasan yang kuat dan bukti yang cukup, sehingga tinggal ditindaklanjuti saja," terang Azhe.

Baca juga: KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi

Dia juga menambahkan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 23/PUU-XIX/2021, putusan perkara PKPU sudah bisa diajukan upaya hukum kasasi. Terlepas dari sepakat dan tidak sepakat, sambung Ahze, mekanisme kasasi pada dasarnya adalah pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

"Jadi, sudah ada mekanisme yang tersedia untuk mengkaji itu (putusan kepailitan dan PKPU janggal) dan pihak-pihak yang keberatan dapat menggunakan mekanisme tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan fungsi pengawasan publik melalui kajian putusan oleh akademisi juga perlu digalakkan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya