Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kerja sama. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antarkedua lembaga.
“KY menginisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk tugas KY dan KPK,” kata Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Arie mengatakan kerja sama KY dengan KPK sudah berlangsung sejak 13 Juli 2018 hingga 13 Juli 2023. Kolaborasi kedua instansi dinilai berdampak signifikan sehingga mereka sepakat memperpanjang kerja sama.
Baca juga : Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Gugur, KY Tunggu Sikap KPK
“Setelah berkoordinasi dan melakukan pembahasan bersama, disepakatilah naskah nota kesepahaman antara KPK dan KY,” ujar dia.
Arie mengatakan perpanjangan kerja sama itu berlaku selama lima tahun ke depan. Kerja sama efektif berlaku sejak tanggal ditandatangani.
“Besar harapan kami perpanjangan ini akan menguatkan sinergi kedua lembaga,” papar dia.
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Arie juga berharap integrasi rekam jejak hakim semakin baik. Termasuk, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Sehingga dapat mendorong implementasi ruang lingkup untuk mencapai tujuan bersama,” jelas dia
Adapun ruang lingkup tersebut, yakni pertukaran informasi/data; pencegahan tindak pidana korupsi; serta pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi. Kemudian kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; dan penanganan pengaduan masyarakat.
“Terakhir, pemantauan peradilan tindak pidana korupsi,” ucap Arie. (Z-1)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved