Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan terlebih dahulu menunggu sikap yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy.
Diketahui, KPK menyebut akan mempelajari putusan praperadilan tersebut. Maka, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menghormati sikap KPK dan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK selanjutnya terhadap kasus dugaan korupsi suap.
“KPK akan mengambil langkah hukum apa. Dari hal ini, nantinya KY akan mengambil sikap lebih lanjut,” papar Mukti kepada Media Indonesia, Kamis (1/2/2024).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Adapun KY menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
KY, kata Mukti, masih mendalami lebih dulu apakah ada unsur-unsur yang bertentangan dengan KEPPH.
“Jadi, jika dari pendalaman nanti ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap KEPPH, maka akan dilakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Baca juga : KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
“Kedua, berkaitan dengan Keputusan dikabulkannya praperadilan wamenkumham di PN Jakarta Selatan , KY tidak berwenang untuk mengomentari atau menilai substansi putusan suatu perkara karena hal itu merupakan bagian dari independensi hakim,” pungkas Mukti.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved