Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan terlebih dahulu menunggu sikap yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy.
Diketahui, KPK menyebut akan mempelajari putusan praperadilan tersebut. Maka, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menghormati sikap KPK dan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK selanjutnya terhadap kasus dugaan korupsi suap.
“KPK akan mengambil langkah hukum apa. Dari hal ini, nantinya KY akan mengambil sikap lebih lanjut,” papar Mukti kepada Media Indonesia, Kamis (1/2/2024).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Adapun KY menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
KY, kata Mukti, masih mendalami lebih dulu apakah ada unsur-unsur yang bertentangan dengan KEPPH.
“Jadi, jika dari pendalaman nanti ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap KEPPH, maka akan dilakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Baca juga : KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
“Kedua, berkaitan dengan Keputusan dikabulkannya praperadilan wamenkumham di PN Jakarta Selatan , KY tidak berwenang untuk mengomentari atau menilai substansi putusan suatu perkara karena hal itu merupakan bagian dari independensi hakim,” pungkas Mukti.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved