Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan terlebih dahulu menunggu sikap yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy.
Diketahui, KPK menyebut akan mempelajari putusan praperadilan tersebut. Maka, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menghormati sikap KPK dan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK selanjutnya terhadap kasus dugaan korupsi suap.
“KPK akan mengambil langkah hukum apa. Dari hal ini, nantinya KY akan mengambil sikap lebih lanjut,” papar Mukti kepada Media Indonesia, Kamis (1/2/2024).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Adapun KY menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
KY, kata Mukti, masih mendalami lebih dulu apakah ada unsur-unsur yang bertentangan dengan KEPPH.
“Jadi, jika dari pendalaman nanti ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap KEPPH, maka akan dilakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Baca juga : KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
“Kedua, berkaitan dengan Keputusan dikabulkannya praperadilan wamenkumham di PN Jakarta Selatan , KY tidak berwenang untuk mengomentari atau menilai substansi putusan suatu perkara karena hal itu merupakan bagian dari independensi hakim,” pungkas Mukti.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved