Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan terlebih dahulu menunggu sikap yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy.
Diketahui, KPK menyebut akan mempelajari putusan praperadilan tersebut. Maka, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menghormati sikap KPK dan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK selanjutnya terhadap kasus dugaan korupsi suap.
“KPK akan mengambil langkah hukum apa. Dari hal ini, nantinya KY akan mengambil sikap lebih lanjut,” papar Mukti kepada Media Indonesia, Kamis (1/2/2024).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Adapun KY menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
KY, kata Mukti, masih mendalami lebih dulu apakah ada unsur-unsur yang bertentangan dengan KEPPH.
“Jadi, jika dari pendalaman nanti ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap KEPPH, maka akan dilakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Baca juga : KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
“Kedua, berkaitan dengan Keputusan dikabulkannya praperadilan wamenkumham di PN Jakarta Selatan , KY tidak berwenang untuk mengomentari atau menilai substansi putusan suatu perkara karena hal itu merupakan bagian dari independensi hakim,” pungkas Mukti.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved