Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan terlebih dahulu menunggu sikap yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy.
Diketahui, KPK menyebut akan mempelajari putusan praperadilan tersebut. Maka, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menghormati sikap KPK dan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK selanjutnya terhadap kasus dugaan korupsi suap.
“KPK akan mengambil langkah hukum apa. Dari hal ini, nantinya KY akan mengambil sikap lebih lanjut,” papar Mukti kepada Media Indonesia, Kamis (1/2/2024).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Adapun KY menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
KY, kata Mukti, masih mendalami lebih dulu apakah ada unsur-unsur yang bertentangan dengan KEPPH.
“Jadi, jika dari pendalaman nanti ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap KEPPH, maka akan dilakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Baca juga : KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
“Kedua, berkaitan dengan Keputusan dikabulkannya praperadilan wamenkumham di PN Jakarta Selatan , KY tidak berwenang untuk mengomentari atau menilai substansi putusan suatu perkara karena hal itu merupakan bagian dari independensi hakim,” pungkas Mukti.
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved