Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KPK mengajukan banding atas putusan Tipikor pada PN Bandung yang membebaskan eks Bupati Cirebon dari vonis bayar uang pengganti Rp30 miliar.
Sunjaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved