Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis penjara tujuh tahun.
"Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Sunjaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Bupati Cirebon Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Santet
Uang denda Rp1 miliar itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan.
Dalam kasusnya, Sunjaya juga diberikan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.
Baca juga: Pemkab Cirebon Akan Perbaiki 2 Ribu Rumah Tidak Layak Huni
Tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Kubu Sanjaya juga memilih opsi serupa. (Z-1)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Status tersebut, lanjut Andi, menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan menghadapi dinamika cuaca yang masih berpotensi ekstrem.
Perlancar aliran air saat hujan deras turun, pemasangan jaring penahan sampah dilakukan di Kota Cirebon.
Pada 2025 lalu, pemkot sudah melakukan normalisasi di 14 sungai dengan total panjang sekitar 9 km.
Kawasan Sukalila nantinya akan dibangun menjadi taman terbuka hijau yang ramah anak lansia
Kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik maupun kepala sekolah yang dilaporkan oleh orangtua murid ke polisi di Kota Cirebon angkanya sangat rendah.
Ini adalah deklarasi komitmen Grage Group bahwa olahraga telah menyatu dengan gaya hidup modern,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved