Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis penjara tujuh tahun.
"Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Sunjaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Bupati Cirebon Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Santet
Uang denda Rp1 miliar itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan.
Dalam kasusnya, Sunjaya juga diberikan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.
Baca juga: Pemkab Cirebon Akan Perbaiki 2 Ribu Rumah Tidak Layak Huni
Tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Kubu Sanjaya juga memilih opsi serupa. (Z-1)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Cirebon Great Sale digelar mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2025 di seluruh mal, hotel, pusat perbelanjaan hingga resto di Kota Cirebon.
Dijelaskan Ambar, di hari pertama SPMB kemarin memang sempat terjadi kepadatan karena banyak orang tua yang berlomba untuk mendaftar lebih awal.
Pemkot Cirebon juga akan melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang bangunannya berjejer di sepanjang bantaran sungai.
JAJARAN Polres Cirebon Kota (Ciko) didukung oleh TNI berhasil mengamankan belasan preman.
“Sekarang kami masuk ke tubuh sungainya untuk memastikan aliran air tetap lancar. Ini merupakan lokus yang sedang kami tangani,"
PHRI pun berharap Pemkot Cirebon untuk bisa lebih serius untuk membenahi sektor pariwisata
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved