Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PETUGAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, memasang papan informasi penyitaan di sebuah lahan dan bangunan yang ada di Jalan Surami, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren (Kecamatan) Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Lurah Mantrijeron, Bambang Purambono, Jumat (12/8) mengatakan kelurahan mendapatkan surat pemberitahuan terkait pergantian papan informasi penyitaan dari KPK. "Hari Kamis kemarin, kami diminta untuk mendampingi dan menyaksikan pemasangan papan informasi oleh tim KPK," ujarnya melalui sambungan telepon.
Bambang mengungkapkan, sebenarnya penyitaan itu berasal dari kasus yang sudah lama dan merupakan pengembangan kasus.
Untuk kasusnya sendiri, Bambang mengakui bahwa prosesnya masih tingkat kasasi. Tetapi itu sudah menjadi barang bukti dan disegel oleh KPK. Aset tersebut milik terpidana suap Angin Prasetyo Aji yang tidak lain adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Angin dijatuhi vonis oleh pengadilan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 2 bulan, serta uang ganti rugi Rp3,375 miliar dan Sin$1,095 juta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah perusahaan untuk merekayasa pajak. Adapun aset yang disita di Mantrijeron berupa tanah dan bangunan. (OL-13)
Baca Juga: Periksa Anak Surya Darmadi, JAM-Pidsus belum Tanya Soal Aset
PENGADILAN Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diminta menyita aset PT Sentratama Kencana (SK), karena dinilai gagal bayar atau tak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian.
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
GUGATAN praperadilan praperadilan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ditolak.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Badan keamanan Ukraina menyita aset senilai lebih dari 3,5 miliar hryvnia atau setara Rp1,39 triliun dari seorang miliarder bernama Vadym Novynskyi.
JERMAN berupaya menyita aset senilai €720 juta ($787 juta atau sekitar Rp12,220 triliun) dari sebuah bank milik Rusia.
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak.
Pada pengurusan pajak PT GMP, Angin dan Dadan diduga menerima sebesar Rp15 miliar. Kemudian, dari PT Bank Panin sebesar SG$500 dan PT JB sebesar SG$3.500.
Atas arahan tersebut, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan lantas meneruskannya ke supervisor tim pemeriksa.
Bank Panin hanya membayar pajak Rp300 miliar dengan memberi uang pelicin Rp25 miliar setelah mengetahui total pokok pajak yang mencapai Rp900 miliar.
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji mengklaim dakwaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjeratnya tidak terbukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved