Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan sikap atas vonis kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Majelis hakim memberikan pidana pengganti jauh dari tuntutan jaksa.
"Betul, menunggu salinan lengkap dulu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8).
Majelis memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp3,7 miliar. Padahal, tuntutan jaksa mencapai Rp29,5 miliar.
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
Pidana penjaranya Angin pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun. Majelis hakim memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak itu dengan pidana tujuh tahun penjara.
KPK hingga kini belum menentukan sikap atas vonis Angin. Salinan lengkap dinilai penting untuk mempelajari seluruh pertimbangan hakim dalam kasus itu. "Belum dapat bahan (untuk menindaklanjuti vonis)," ucap Ali.
Baca juga: KPK Setor Duit Rp4,6 Miliar Terkait Pidana Denda dan Pengganti Eks Petinggi Waskita Karya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Angin Prayitno Aji, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Angin, kata Hakim, terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar. Kemudian, melakukan pencucian uang Rp44 miliar.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis.
Majelis juga memberikan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved