Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp4,6 miliar ke kas negara. Duit itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman.
"Keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan uang itu disetorkan ke kas negara oleh Kasatgas Eksekutor Andry Prihandono. Duit itu merupakan sisa pelunasan yang wajib dibayar Fakih.
Baca juga: KPK Geledan Kantor Wali Kota Bima
"Sebagai upaya berkelanjutan agar asset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," ujar Ali.
Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis penjara enam tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Perdana Rafael Alun Bakal Terkait Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini
Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar. (Z-3)
PEMBAYARAN ganti rugi lebih dari Rp3,4 triliun dari perusahaan pelaku karhutla di Indonesia yang berkekuatan hukum (inkrach) belum dieksekusi dan masuk kas negara.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
KPK menyetorkan uang sejumlah Rp10 miliar lebih ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari empat orang terpidana.
"Dari hasil kerja KPK semester I ini sudah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ke kas negara senilai Rp92,03 miliar," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa
Kejaksaan negeri Jakarta pusat menyerahkan Rp51,1 miliar ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara dari kasus Leo Chandra.
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved