Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pengurangan hukuman Angin. Sebab, memori bandingnya tidak pernah diberikan ke jaksa.
KPK menanti salinan lengkap vonis Angin Prayitno Aji untuk menentukan sikap. Pasalnya pidana pengganti jauh dari tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Agus, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, dituntut 3 tahun penjara
ASET yang disegel KPK itu milik terpidana suap Angin Prasetyo Aji yang tidak lain adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan tersangka RAR," kata Ali Fikri.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pihak-pihak yang dipakai identitasnya untuk membeli aset. Namun, modus itu diyakini dilakukan Angin untuk menyamarkan asetnya.
Penetapan Aji sebagai tersangka dugaan pencucian uang merupakan dari pengembangan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 9 tahun penjara Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji mengklaim dakwaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjeratnya tidak terbukti.
Bank Panin hanya membayar pajak Rp300 miliar dengan memberi uang pelicin Rp25 miliar setelah mengetahui total pokok pajak yang mencapai Rp900 miliar.
Atas arahan tersebut, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan lantas meneruskannya ke supervisor tim pemeriksa.
Pada pengurusan pajak PT GMP, Angin dan Dadan diduga menerima sebesar Rp15 miliar. Kemudian, dari PT Bank Panin sebesar SG$500 dan PT JB sebesar SG$3.500.
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved