Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mumin Ali Gunawan mengeluarkan uang pelicin Rp25 miliar demi pengurangan pajak Rp600 miliar dari Rp900 miliar.
Untuk memuluskannya, Mumin mengutus anak buahnya Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin untuk bernegosiasi dengan oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Bank Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Febrian saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/9).
Febrian menuturkan kesanggupan pihak Bank Panin untuk membayar pajak Rp300 miliar dengan memberi uang pelicin Rp25 miliar setelah mengetahui total pokok pajak yang mencapai Rp900 miliar.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Febrian.
Baca juga: Azis Disebut Berupaya Cari Kenalan Penyidik KPK
Ia mengaku tidak dapat menyetujui permintaan Bank Panin yang diwakili Veronika. Sebab dirinya harus melaporkan ke atasannya, yaitu Dadan dan Angin.
Ternyata, kata dia, Dadan dan Angin menyetujui permintaan Veronika. Setelah itu, Febrian menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke pihak Bank Panin.
"Tapi begini pak, ketika draftnya selesai ditandatangani pak Dadan surat pemberitaan hasil pemeriksaan saya lapor ke Yuman Nizar (anggota tim pemeriksa pajak) dan memerintahkan untuk menghubungi Tiko Riahman kepala staf pajak Panin, untuk memintanya datang. Kemudian diserahkan SPHPnya ke beliau (Tiko) tanggapannya tidak disetujui," kata Febrian.
Berdasarkan dakwaan kedua terdakwa, Angin dan Dadan melancarkan negosiasi dengan Veronika. Hasilnya tim pemeriksa pajak bermodal perintah dari Angin dan Dana memeriksa kembali kewajiban pajak Bank Panin dan disunat Rp 623 miliar dari semula Rp 926 miliar atau menjadi Rp 303 miliar.
Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843.
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta dengan total Rp 57 miliar. Jumlah tersebut salah satu sumbernya berasal dari Bank Panin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain Angin, ada juga Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani serta serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Kemudian, ada tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. (OL-4)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada malam hari. KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP memberhentikan sementara tiga pegawai pajak di KPP Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pajak saat OTT KPK
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan memberikan pendampingan hukum pada pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak di KPK, itu bukan intervensi hukum
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak oleh KPK
DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP bicara soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved