Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka sekaligus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas)," kata pelaksana tugas (PLt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Ali mengapresiasi hakim yang mengesahkan semua bukti yang dimiliki KPK dalam kasus ini. KPK menegaskan pengusutan perkara ini tidak melanggar hukum.
"Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," tutur Ali.
Baca juga: Anggota DPD Disorot Pasca Beri Pernyataan Kisruh Perusahaan Tambang
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (P-5)
Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, mengakui dua dakwaan terkait pengemplangan pajak dan satu dakwaan kepemilikan senjata api.
Atas rekayasa pajak pada 2016, GMP melalui konsultan pajak yang ditunjuk dari Foresight Consultant, Ryan Ahmad Ronas, menyetujui fee sebesar Rp15 miliar.
Bank Panin hanya membayar pajak Rp300 miliar dengan memberi uang pelicin Rp25 miliar setelah mengetahui total pokok pajak yang mencapai Rp900 miliar.
KPK hanya menyidik pemberian suap pajak dari tiga perusahaan. Masih ada beberapa perusahaan lagi yang ikut memberikan commitment fee.
Jumlah kurang pajak PT Jhonlin seharusnya adalah Rp63,667 miliar, namun, yang diatur oleh tim pemeriksa hanya sebesar Rp10,689 miliar.
Kesaksian dalam persidangan menyebutkan Haji Isam berkaitan pengurusan nilai pajak perusahaannya PT Jhonlin Baratama.
ASET yang disegel KPK itu milik terpidana suap Angin Prasetyo Aji yang tidak lain adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak.
Pada pengurusan pajak PT GMP, Angin dan Dadan diduga menerima sebesar Rp15 miliar. Kemudian, dari PT Bank Panin sebesar SG$500 dan PT JB sebesar SG$3.500.
Atas arahan tersebut, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan lantas meneruskannya ke supervisor tim pemeriksa.
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji mengklaim dakwaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjeratnya tidak terbukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved