Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Setoran Tambang Kabareskrim, Hendra Kurniawan Sebut Ismail Bolong Bohong

Fachri Audhia Hafiez
10/11/2022 14:31
Setoran Tambang Kabareskrim, Hendra Kurniawan Sebut Ismail Bolong Bohong
Hendra Kurniawan (kiri), bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENGACARA terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan pernyataan Ismail Bolong yang ditekan oleh kliennya disebut kebohongan. Hendra Kurniawan disebut Ismail untuk membuat testimoni setoran uang tambang batu bara ilegal kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

"Ismail Bolong berbohong, keterangan dia itu cerita seperti orang mabuk," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.

Henry mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya dugaan suap terkait setoran uang tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim. Hendra juga disebut tidak mengenal Ismail Bolong.

"Saya hanya tanya sama Pak Hendra apakah benar anda menekan Ismail bolong untuk membuat testimoni seperti itu, dia bilang kenal juga enggak," ucap Henry.

Sebelumnya, viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

Baca juga: DPR Apresiasi Ketegasan Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengeklaim sudah berkoordinasi dan beri setoran kepada Kabareskrim. Ada uang yang diberikan tiga kali sebagai upah koordinasi.

"(Diberikan) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus," kata Ismail.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya