Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Artis-Influencer Promosi Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun

Siti Yona Hukmana
22/6/2024 19:13
Artis-Influencer Promosi Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.(MI/SUSANTO)

KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan kasus dugaan promosi judi online yang menyeret sejumlah selebgram dan publik figur masih terus diusut penyidik. Polri dipastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang mempromosikan kepada masyarakat.

"Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," kata Kabareskrim kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

Namun, Wahyu mengatakan terdapat sejumlah kendala dalam pengusutan kasus promosi judi online ini. Salah satunya karena situs judi yang dipromosikan para artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.

Baca juga : Polri akan Panggil Wulan Guritno Pekan Depan Buntut Promosikan Judi Online

"Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala," ungkap Wahyu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terdahulu Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan artis yang terbukti mempromosikan judi online bisa kena pidana. Para artis itu bisa kena hukuman 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online disebut tak bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Namun, sejauh ini belum ada tersangka judi online dari kalangan artis atau selebgram. (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya