Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan memiskinkan seluruh bandar narkoba dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh personel telah diperintahkan untuk menyita aset-aset para bandar tersebut.
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Kabareskrim dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Wahyu mengatakan dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir diharapkan dapat berefek jera. Sekaligus memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.
Baca juga : Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Juga Ditangkap, Ini Jurus Terbaru Polri
Di sisi lain, jenderal bintang tiga itu berharap dengan penerapan pasal TPPU juga dapat menekan peredaran narkoba di Tanah Air. Pasalnya, akan membuat para pelaku untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana peredaran narkotika tersebut.
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka maka InsyaAllah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tutur eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin. Nilai aset yang disita dibeli dari peredaran narkoba di Tanah Air itu senilai Rp221 miliar.
Hendra telah mengedarkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia sejak 2017-2024. Perputaran uang haram dari kelompok Hendra mencapai Rp2,1 triliun.
"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. (P-5)
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab KAI sebagai BUMN untuk memastikan aset negara tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Kemendagri berharap Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa.
Pada sisi aplikasi, keamanan menekankan penerapan “shift-left” dan “kemampuan pemulihan” secara bersamaan.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved