Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan memiskinkan seluruh bandar narkoba dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh personel telah diperintahkan untuk menyita aset-aset para bandar tersebut.
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Kabareskrim dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Wahyu mengatakan dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir diharapkan dapat berefek jera. Sekaligus memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.
Baca juga : Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Juga Ditangkap, Ini Jurus Terbaru Polri
Di sisi lain, jenderal bintang tiga itu berharap dengan penerapan pasal TPPU juga dapat menekan peredaran narkoba di Tanah Air. Pasalnya, akan membuat para pelaku untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana peredaran narkotika tersebut.
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka maka InsyaAllah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tutur eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin. Nilai aset yang disita dibeli dari peredaran narkoba di Tanah Air itu senilai Rp221 miliar.
Hendra telah mengedarkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia sejak 2017-2024. Perputaran uang haram dari kelompok Hendra mencapai Rp2,1 triliun.
"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. (P-5)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) kembali menunjukkan performa kinerja yang solid dan konsisten.
Dari aset semula Rp20 miliaran pada 2023, saat ini Koperasi Kana melampaui angka Rp100 miliaran pada tahun buku 2024.
Aset hampir Rp1 triliun milik Deddy paling banyak berada pada harta bergerak lainnya yakni sampai Rp496,15 miliar.
PT Berdikari sebagai BUMN Pangan turut serta dalam Town Hall Meeting Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang digelar di Jakarta, Senin (28/4).
Pencapaian tersebut pastinya hasil dukungan dan juga kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved