Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, dua lainnya itu bernama Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) selaku Kuasa Direktur PT EMP.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12). Penetapan tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal tersebut berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertamggal tanggal 23 Februari 2022. Dugaan tambang ilegal itu berlangsung sejak awal November 2021.
"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT SB," jelas dia. Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) milik PT Santan Batubara (SB).
"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12). Sedangkan tersangka Rinto, dijelaskan Nurul, berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Serupa dengan Ismail, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal. "RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," terangnya.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lain dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Nurul.
Sebelumnya, pengacara Ismail Bolong Johannes Tobing mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal batu bara di Kaltim. "Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes kepada wartawan, Rabu (7/12).
Johannes mengatakan bahwa penetapan tersangka Ismail Bolong dilakukan setelah pemeriksaan sejak Selasa (6/12) hingga Rabu (7/12) dini hari tadi pukul 01.45 WIB. Ismail Bolong sendiri ramai diperbincangkan setelah menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap atau uang koordinasi tambang ilegal batu bara di wilayah Kalimantan Timur. Ia menyebutkan bahwa Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.
Ismail lewat videonya sempat memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu. Setelah viralnya sosok Ismail Bolong, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam. Dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri, termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.
Selain itu, terdapat sejumlah nama perwira menengah yang berkaitan dengan Ismail Bolong. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya LHP itu. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo.
Ia justru menuding balik informasi tersebut. Ia mengatakan keterangan dan bukti dalam laporan itu tidak cukup, sehingga saat itu laporan dugaan setoran tidak dilanjutkan. "Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar?" kata Agus.
Lebih lanjut Agus menerangkan dugaan setoran tambang yang menyeret namanya merupakan upaya pengalihan isu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret pihak Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo. "Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," katanya. (OL-14)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved