Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
EKS Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menelepon AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Acay merupakan polisi yang masuk tim CCTV kasus Km 50 atau kasus penembakan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek.
"Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50 tetapi tidak terhubung," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Kemudian, Hendra menyuruh Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama untuk mencoba menghubungi Acay. Tak lama berselang, Agus menerima telepon dari Acay dan diserahkan ke Hendra. "Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Acay dan mengatakan 'Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening'," ujar jaksa.
Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali. Lalu, ia menyuruh anak buahnya Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV.
Agus juga kembali menghubungi Acay. Dia ingin memastikan bahwa arahan yang diminta Hendra sudah jelas dan Acay menjawab sudah jelas.
Lalu, Irfan diminta berkoordinasi dengan Agus. Koordinasi untuk memastikan arahan oleh Hendra terkait pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sudah sesuai.
Baca juga: Ganti DVR CCTV, Anak Buah Sambo Larang Satpam Lapor RT
Irfan bertugas mengambil dua DVR CCTV di pos security. Kemudian, Irfan mengganti dengan DVR CCTV yang baru. Dia juga mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan.
Upaya itu atas perintah Agus Nurpatria. "Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," tegas jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-14)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved