Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
IRFAN Widyanto melarang satpam pos security di lapangan basket dekat rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ini bermula saat Hendra Kurniawan memerintah Ari Cahya alias Acay untuk menyisir CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga.
Namun, Ari Cahya alias Acay berhalangan lantaran ia sedang berada di Bali dan menyuruh anak buahnya Irfam Widyanto.
Hendra pun akhirnya memerintah Irfan Widyanto untuk berkoordinasi dengan Agus Nur Patria Adi Purnama untuk mengecek CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Irfan memesan dua DVR CCTV persis sesuai dengan yang sebelumnya terpasang di pos security Komplek Polri. Malam hari, Irfan melakukan pertemuan dengan satpam kompleks rumah dinas, Abdul Zapar, yang berjaga dan meminta penggantian DVR CCTV dilaporkan terlebih dahulu ke Ketua RT setempat.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa Irfan menghubungi Ridwan guna menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah diinstruksikan sebelumnya. "Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," kata jaksa.
Terdakwa lain, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Irfan Widyanto, mendatangi rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit, untuk mengganti digital video recorder (DVR) CCTV yang berada di rumahnya. "Selanjutnya saksi Agus Nur Patria meminta kepada saksi Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) diambil diganti dengan yang baru," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.
Perlu diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. (OL-14)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved