Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
EKS Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman sempat menghadap ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Mabes Polri. Hendra dan Arif menghadap atasannya setelah memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka menyambangi atasannya itu usai mengetahui perbedaan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dengan rekaman CCTV. Namun, Ferdy Sambo mengatakan bahwa peristiwa yang terekam CCTV itu keliru.
"Saksi Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'Masak..sih,' kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin untuk menjelaskan kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru'," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Awalnya, Ferdy Sambo merekayasa keterangan. Dia menerangkan bahwa Brigadir J saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya. Namun, fakta dalam CCTV berkata lain.
Ferdy Sambo mulai emosi kepada Hendra dan Arif. Ia juga berusaha menekan kepada bawahannya dengan berkata, "Masak kamu tidak percaya sama saya." Lalu, Ferdy Sambo juga menanyakan siapa saja yang sudah menonton tayangan CCTV tersebut.
Mereka yang menonton empat perwira Polri ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Lalu, Ferdy Sambo meminta semua rekaman agar tak bocor.
"Ferdy Sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat.' Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," ujar jaksa.
Baca juga: Tim Km 50 Ditelepon untuk Periksa CCTV Rumah Sambo
Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra dan Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut. "Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat, 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved