Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman sempat menghadap ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Mabes Polri. Hendra dan Arif menghadap atasannya setelah memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka menyambangi atasannya itu usai mengetahui perbedaan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dengan rekaman CCTV. Namun, Ferdy Sambo mengatakan bahwa peristiwa yang terekam CCTV itu keliru.
"Saksi Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'Masak..sih,' kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin untuk menjelaskan kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru'," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Awalnya, Ferdy Sambo merekayasa keterangan. Dia menerangkan bahwa Brigadir J saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya. Namun, fakta dalam CCTV berkata lain.
Ferdy Sambo mulai emosi kepada Hendra dan Arif. Ia juga berusaha menekan kepada bawahannya dengan berkata, "Masak kamu tidak percaya sama saya." Lalu, Ferdy Sambo juga menanyakan siapa saja yang sudah menonton tayangan CCTV tersebut.
Mereka yang menonton empat perwira Polri ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Lalu, Ferdy Sambo meminta semua rekaman agar tak bocor.
"Ferdy Sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat.' Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," ujar jaksa.
Baca juga: Tim Km 50 Ditelepon untuk Periksa CCTV Rumah Sambo
Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra dan Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut. "Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat, 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved