Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akan jalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10) hari ini.
Hendra jalani sidang etik lantaran buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mengonfirmasi hal tersebut, kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat membenarkan soal sidang etik Hendra. Akan tetapi pihaknya tidak mendampingi persidangan tersebut. "Iya (sidang etik Hendra hari ini), tapi saya tidak mendampingi," ujar Henry saat dikonfirmasi (31/10).
Diketahui, dalam sidang etik sendiri Hendra tidak akan didampingi oleh kuasa hukumnya. Akan tetapi, Hendra akan didampingi oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri yang berperan membela Hendra dalam persidangan.
Mengonfirmasi soal sidang etik Hendra, baik Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono sampai berita ini dibuat masih belum memberikan jawaban.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan izin kepada terdakawa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik. Sidang etik Hendra sendiri diketahui terselenggara pada Senin (31/10).
"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10).
Hendra sendiri didakwa telah menghilangkan barang bukti elektronik dalam pembunuhan Brigadir J. Ia diduga telah mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.
Hendra sendiri didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-12)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved