Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akan jalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10) hari ini.
Hendra jalani sidang etik lantaran buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mengonfirmasi hal tersebut, kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat membenarkan soal sidang etik Hendra. Akan tetapi pihaknya tidak mendampingi persidangan tersebut. "Iya (sidang etik Hendra hari ini), tapi saya tidak mendampingi," ujar Henry saat dikonfirmasi (31/10).
Diketahui, dalam sidang etik sendiri Hendra tidak akan didampingi oleh kuasa hukumnya. Akan tetapi, Hendra akan didampingi oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri yang berperan membela Hendra dalam persidangan.
Mengonfirmasi soal sidang etik Hendra, baik Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono sampai berita ini dibuat masih belum memberikan jawaban.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan izin kepada terdakawa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik. Sidang etik Hendra sendiri diketahui terselenggara pada Senin (31/10).
"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10).
Hendra sendiri didakwa telah menghilangkan barang bukti elektronik dalam pembunuhan Brigadir J. Ia diduga telah mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.
Hendra sendiri didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-12)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved