Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri telah Periksa Brigjen Hendra terkait Penggunaan Jet Pribadi

Khoerun Nadif Rahmat
09/10/2022 16:25
Polri telah Periksa Brigjen Hendra terkait Penggunaan Jet Pribadi
Hendra Kurniawan (memakai rompi tahanan) di Gedung Kejaksaan Agung.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

DIREKTUR Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa Brigjen Henda Kurniawan terkait dengan penggunaan jet pribadi saat mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi. Pemeriksaan tersebut dilakukannya pada Jumat (7/10) di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono saat dikonfirmasi pada Minggu (9/10). "Pemeriksaan pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Untuk perkembangan lidik nanti disampaikan," imbuhnya.

Namun, Cahyono masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia berjanji akan memaparkan hasil tersebut pada Senin (10/10) akan disampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Itu pun hanya penyampian hasil kuantitas dari penyelidikan, bukan kualiatas atau hasil yang bersifat substansial. "Senin disampaikan hasil lidiknya tetapi kuantitas hasil lidik saja, bukan kualitas atau substantif perkara," imbuhnya.

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembununan berencana Brigadir J. Tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka dijerat dengan pasal Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya