Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIREKTUR Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa Brigjen Henda Kurniawan terkait dengan penggunaan jet pribadi saat mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi. Pemeriksaan tersebut dilakukannya pada Jumat (7/10) di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono saat dikonfirmasi pada Minggu (9/10). "Pemeriksaan pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Untuk perkembangan lidik nanti disampaikan," imbuhnya.
Namun, Cahyono masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia berjanji akan memaparkan hasil tersebut pada Senin (10/10) akan disampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Itu pun hanya penyampian hasil kuantitas dari penyelidikan, bukan kualiatas atau hasil yang bersifat substansial. "Senin disampaikan hasil lidiknya tetapi kuantitas hasil lidik saja, bukan kualitas atau substantif perkara," imbuhnya.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembununan berencana Brigadir J. Tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan pasal Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ketiganya dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
, Jaksa pun mengambil sikap untuk tidak menanggapi nota pembelaan oleh pihak Hendra lantaran tidak masuk dengan perkara obstruction of justice.
JAKSA penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
Acay tak hanya masuk tim CCTV kasus Km 50 terkait pembunuhan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved