Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DALAM agenda persidangan pada Kamis (1/12) ini, pihak terdakwa Hendra Kurniawan sempat memperlihatkan surat perintah untuk melakukan pengamanan cctv di Kompleks Polri Duren Tiga.
Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, atau sesaat setelah meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
Ditunjukkannya surat perintah tersebut guna membantah pernyataan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Henawa, yang mengatakan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
"Di halaman 17 (BAP), kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," ujar penasehat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry.
Baca juga: Misteri Perempuan Menangis yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo
“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” jawab Radite.
Henry lantas mengungkapkan bahwa adanya surat perintah yang telah diterbitkan terhadap Hendra. Namun, Radite mengklaim bahwa ia tidak pernah diperlihatkan surat perintah tersebut.
Mendengar kesaksian Radite, Henry lantas menunjukkan surat perintah terhadap Hendra dan Agus kepada Hakim.
“Pernah diperlihatkan?” tanya Hakim
“Tidak,” jawab Radite.
“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim kembali.
“Berbeda,” jawab Radite.
Radite mengaku bahwa dia hanya dijelaskan terkait surat perintah tersebut ketika diperiksa penyidik. Mendengar hal tersebut, hakim lantas menegur saksi dengan tegas.
"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penejelasan ini? mana keterangan ini mana?” ujar Hakim.
Baca juga: Keluarga Korban HAM Berat Paniai Kirim Surat ke PBB
“Tidak,” jawab Radite.
“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan," ujar hakim kembali.
"Makanya tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan, enggak tahu,” lanjut Hakim.
Diketahui, Radite turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa oleh jaksa terlibat bersama dengan Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice ketika menangani kasus kematian Yosua Hutabarat.
Tindakan tersebut juga dilakukan bersama dengan Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang juga telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.(OL-11)
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved