POLISI menangkap HK, 21, dan MA, 15, yang tega membunuh wanita atau bos warung ayam goreng di Kabupaten Bekasi berinisial MIM, 29. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku merencanakan pembunuhan terhadap bosnya tersebut selama tiga hari.
Hengki menjelaskan berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku sakit hati dan dendam karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban. Setelah itu, pelaku lalu merencanakan dan mempersiapkan pembunuhan terhadap korban.
"Pembunuhan ini menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama tiga hari," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Hengki menjelaskan setelah menyusun rencana, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB. Awalnya, korban datang ke warung ayam gorengnya bersama anaknya berinisial A.
Korban lalu menutup pintu warung karena takut anaknya keluar. Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
HK memanggil korban untuk datang ke dapur. Setelah korban di dapur, HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Melihat korban yang melawan dan berteriak, HK membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban. MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas yang sama.
Melihat korban masih hidup, HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban. HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali.
Baca juga: Motif Karyawan Tega Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi: Sakit Hati
Mendengar suara berisik, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng tersebut. HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan keributan terjadi karena ada ular di dalam warung. Para tetangga yang percaya kemudian pergi meninggalkan warung tersebut.
HK dan MA kembali masuk ke dalam warung dan menggembok dari dalam rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung.
Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.
HK dan MA kemudian mengambil uang Rp950.000 dan ponsel milik korban. Saat akan melarikan diri, anak korban terus menangis. HK dan MA memutuskan membawa anak korban agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar.
Pelaku kemudian berencana membawa anak korban ke Yogyakarta menggunakan bus. Namun, pelaku kehabisan ongkos dan diturunkan di Subang, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di Subang pada Jumat (17/1) dini hari WIB. Sedangkan anak korban ditemukan di sebuah pos ronda dengan keadaan selamat.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
"Terhadap tersangka anak ini juga diproses dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (OL-16)