Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap HK, 21, dan MA, 15, yang tega membunuh wanita atau bos warung ayam goreng di Kabupaten Bekasi berinisial MIM, 29. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku merencanakan pembunuhan terhadap bosnya tersebut selama tiga hari.
Hengki menjelaskan berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku sakit hati dan dendam karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban. Setelah itu, pelaku lalu merencanakan dan mempersiapkan pembunuhan terhadap korban.
"Pembunuhan ini menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama tiga hari," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Hengki menjelaskan setelah menyusun rencana, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB. Awalnya, korban datang ke warung ayam gorengnya bersama anaknya berinisial A.
Korban lalu menutup pintu warung karena takut anaknya keluar. Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
HK memanggil korban untuk datang ke dapur. Setelah korban di dapur, HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Melihat korban yang melawan dan berteriak, HK membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban. MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas yang sama.
Melihat korban masih hidup, HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban. HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali.
Baca juga: Motif Karyawan Tega Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi: Sakit Hati
Mendengar suara berisik, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng tersebut. HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan keributan terjadi karena ada ular di dalam warung. Para tetangga yang percaya kemudian pergi meninggalkan warung tersebut.
HK dan MA kembali masuk ke dalam warung dan menggembok dari dalam rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung.
Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.
HK dan MA kemudian mengambil uang Rp950.000 dan ponsel milik korban. Saat akan melarikan diri, anak korban terus menangis. HK dan MA memutuskan membawa anak korban agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar.
Pelaku kemudian berencana membawa anak korban ke Yogyakarta menggunakan bus. Namun, pelaku kehabisan ongkos dan diturunkan di Subang, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di Subang pada Jumat (17/1) dini hari WIB. Sedangkan anak korban ditemukan di sebuah pos ronda dengan keadaan selamat.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
"Terhadap tersangka anak ini juga diproses dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (OL-16)
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved