Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan serangkaian proses hukum dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan karena penyidik tidak menemukan adanya bukti kuat terkait tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1).
Meski telah dihentikan, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari. "Akan tetapi, jika ada pihak keluarga yang memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali," imbuhnya.
Dasar Penghentian Penyelidikan
Keputusan penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.
Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum Nicholay Aprilindo sempat mendesak kepolisian untuk melakukan gelar perkara terbuka dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara," ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025 lalu.
Nicholay juga menyoroti perlunya upaya paksa untuk mengungkap fakta di balik kematian kliennya. "Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," ungkapnya.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak Arya Daru Pangayunan ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Kematian diplomat muda ini dinilai janggal oleh pihak keluarga. Saat ditemukan, wajah korban terbungkus lakban atau plastik. Namun, kondisi kamar kos dilaporkan tetap rapi dengan seprai dan selimut yang teratur, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau benturan kasar pada tubuh korban.
Selain itu, sistem keamanan kamar yang menggunakan kunci pintar (smart lock) menambah teka-teki mengenai bagaimana akses masuk ke dalam kamar tersebut dikelola sebelum korban ditemukan meninggal dunia. (Ant/P-2)
Jamu yang ditampilkan termasuk jamu beras kencur dan kunyit asam. Para tamu undanganpun dapat menikmati secara langsung aneka jamu tradisional Indonesia tersebut.
Kasus tewasnya Zetro Leonardo Purba perlu jadi evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri
Kemlu RI memastikan akan mengevaluasi sistem perlindungan bagi para diplomat dan staf Indonesia yang bertugas di luar negeri, menyusul insiden penembakan Zetro Leonardo Purba di Peru
Diplomat Peru, Zetro Leonardo Purba, ditembak setelah mengambil uang di ATM. Wamenlu RI sebut kasus diduga perampokan, investigasi masih berlangsung.
SEORANG diplomat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan pada Senin (1/9) malam.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved