Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru

Golda Eksa
09/1/2026 13:49
Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto .(Antara)

POLDA Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan serangkaian proses hukum dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan karena penyidik tidak menemukan adanya bukti kuat terkait tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1).

Meski telah dihentikan, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari. "Akan tetapi, jika ada pihak keluarga yang memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali," imbuhnya.

Dasar Penghentian Penyelidikan
Keputusan penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.

Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum Nicholay Aprilindo sempat mendesak kepolisian untuk melakukan gelar perkara terbuka dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara," ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025 lalu.

Nicholay juga menyoroti perlunya upaya paksa untuk mengungkap fakta di balik kematian kliennya. "Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," ungkapnya.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak Arya Daru Pangayunan ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.

Kematian diplomat muda ini dinilai janggal oleh pihak keluarga. Saat ditemukan, wajah korban terbungkus lakban atau plastik. Namun, kondisi kamar kos dilaporkan tetap rapi dengan seprai dan selimut yang teratur, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau benturan kasar pada tubuh korban.

Selain itu, sistem keamanan kamar yang menggunakan kunci pintar (smart lock) menambah teka-teki mengenai bagaimana akses masuk ke dalam kamar tersebut dikelola sebelum korban ditemukan meninggal dunia. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya