Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT sekaligus wiraswasta Komardin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji ulang ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menilai aturan tersebut tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan penyidikan, sehingga merugikan pelapor yang menunggu penyelesaian perkara bertahun-tahun.
“Saya telah memperbaiki petitum permohonan, dan meminta agar Mahkamah berkenan memberikan putusan yang lebih menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Komardin dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Selasa (25/11).
Komardin yang tercatat sebagai pemohon Perkara Nomor 204/PUU-XXIII/2025 menjelaskan bahwa ketiadaan batas waktu penyelidikan serta penyidikan membuat aparat dapat menunda proses hukum tanpa konsekuensi.
“Tidak ada sanksi bila penyidik tidak menyelesaikan tugas tepat waktu. Itu yang membuat saya dirugikan, karena laporan saya bertahun-tahun tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam petitum terbarunya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga meminta pasal itu dinyatakan tidak mengikat kecuali ditafsirkan bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib diselesaikan dalam waktu yang wajar dan proporsional, serta penyidik yang lalai dikenai sanksi administratif atau disiplin.
“Kami meminta agar pembentuk undang-undang diperintahkan untuk mengatur batas waktu penyelidikan dan penyidikan, termasuk sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan tugas sesuai aturan,” ujar Komardin.
Pada kesempatan yang sama, Setelah mendengar penyampaian perbaikan permohonan, Ketua Panel Hakim Konstitusi menyatakan bahwa perkara tersebut akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Sidang hari ini akan kami laporkan dalam rapat untuk menentukan apakah permohonan dilanjutkan ke pemeriksaan berikutnya atau langsung diputus dalam sidang pleno,” katanya. (Dev/P-2)
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved